KedaiPena.com – Partai Buruh menyatakan akan melakukan aksi unjuk rasa puluhan ribu buruh di Istana Merdeka pada Sabtu (14/1/2023). Dilanjutkan dengan menghadiri Deklarasi Darah Jiang dan Pembukaan Rapat Kerja Nasional Partai Buruh di Sport Mall Kelapa Gading Jakarta.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan isu utama yang akan disuarakan dalam aksi tersebut adalah menolak isi Perppu No 2 tahun 2022 tenatang Cipta Kerja. Setidaknya ada 9 point yang ditolak kalangan buruh, yaitu terkait dengan permasalahan upah minimum, outsourcing, pesangon, karyawan kontrak, cuti, jam kerja, tenaga kerja asing, PHK, hingga sanksi pidana yang dihilangkan.
“Selain di Istana, secara serempak aksi juga akan dilakukan di berbagai kota industri,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers, Jumat (13/1/2023).
Lebih lanjut dia menyampaikan, bahwa ini adalah aksi awalan. Tidak berhenti di sini, buruh akan menggelar aksi lanjutan untuk menolak isi Perppu Cipta Kerja. Apalagi pemerintah belum bergeming untuk melakukan revisi terhadap isi Perppu tersebut. Sementara DPR cenderung untuk menerima isi Perppu, sehingga tidak ada pilihan lain bagi buruh kecuali melakukan unjuk rasa.
“Setelah melakukan aksi di Istana Negara, ribuan buruh akan bergerak ke Sport Mall Kelapa Gading untuk menghadiri Deklarasi Daerah Juang sekaligus pembukaan Rakernas I Partai Buruh. Dalam kesempatan ini, beragam isu akan disurakan. Antara lain, menolak isi Perppu Cipta Kerja, menolak UU KUHP, menolak UU PPSK khususnya pasal yang terkait dengan jaminan hari tua, dan mendesak RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga segera disahkan,” ucapnya.
Hal yang tak kalah penting, lanjutnya, Partai Buruh juga meminta Pemerintah mengusut tuntas para pelanggar HAM yang direkomendasikan Komnas HAM.
“Terlebih Presiden Jokowi sudah mengakui adanya pelanggaran HAM, seperti pelangaran HAM di 1965, saat reformasi, dan pelanggaran di berbagai daerah,” ucapnya lagi.
Namun demikian, tidak boleh berhenti hanya sebatas pengakuan. Tetapi harus dibentuk tim pencari fakta untuk meminta pertanggungjawaban mereka yang terlibat.
“Terkait pelanggaran HAM, Partai Buruh konsens di dua kasus, yaitu kasus Marsinah dan kasus Munir,” ujar Said Iqbal.
Setelah rangkaian acara Deklarasi Darah Juang dan Pembukaan Rakernas pada tanggal 14 Januari, tangal 15-17 Januari Partai Buruh akan menggelar Rakernas. Di dalam Rakernas ini, Partai Buruh akan menentukan Capres dan Cawapres yang akan didukung oleh Partai Buruh.
“Kami juga akan mengkaji kemungkinan untuk menggugat presidential threshold, sehingga partai politik yang saat ini memiliki kursi di parlemen dan partai baru memiliki hak yang sama untuk bisa mendukung calon presiden,” pungkasnya.
Laporan: Tim Kedai Pena