KedaiPena.Com- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memasuki masa pensiun sebagai anggota Polri dengan pangkat terakhir komisaris jenderal. Firli sendiri akan memasuki masa pensiun pasca berulang tahun yang ke-58, Senin, (8/11/2021).
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, anggota Polri yang pensiun mulai berlaku sebulan setelah menginjak usia pensiun. Dengan demikian, Firli akan pensiun pada 1 Desember 2021.
“Sesuai dengan peraturan Kapolri, semua personel Polri pensiun terhitung mulai 1 bulan ke depan. Kalau tanggal 8 November maka terhitung 1 Desember,” beber Argo sapaanya saat dikonfirmasi awak media, Senin (8/11/2021).
Dengan demikian, Firli yang merupakan mantan Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) itu masih terdaftar sebagai anggota Polri aktif sampai 1 Desember mendatang.
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), batas usia pensiun anggota Polri maksimum 58 tahun berlaku untuk semua golongan kepangkatan.
“Hingga bulan ini selesai,” pungkas Argo.
Laporan: Sulistyawan