KedaiPena.Com – Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin disebut-sebut mempunyai delapan orang dalam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bertugas untuk mengamankan perkara yang berkaitan dengan mantan Wakil Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
Hal tersebut diketahui dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada yang berisi percakapan antara Yusmada dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M. Syahrial.
BAP tersebut dibacakan jaksa dalam persidangan dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10/2021).
“BAP Nomor 19, paragraf 2, saudara menerangkan bahwa M. Syahrial mengatakan dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu dengan Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta. M. Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis, OTT atau amankan perkara. Salah satunya Robin,” kata Jaksa.
Jaksa pun kemudian menanyakan maksud dalam BAP tersebut, terutama terkait dengan tujuan mengamankan perkara.
“Perkara apa?” tanya jaksa.
“Enggak ada disampaikan,” jawab Yusmada.
Yusmada menerangkan informasi tersebut keluar dari mulut Syahrial. Ia mengaku tidak mendalami lebih lanjut.
“Cuma ngomong untuk kepentingan Azis Syamsuddin aja?” lanjut jaksa.
“Iya pak,” ujar Yusmada.
Duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini yakni Stepanus Robin Pattuju selaku mantan penyidik KPK dan seorang pengacara bernama Maskur Husain. Stepanus bersama Maskur didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan US$36 ribu.
Total uang itu diterima Stepanus dan Maskur dari beberapa pihak terkait dengan lima perkara korupsi yang ditangani KPK. Satu di antaranya dari mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Laporan: Sulistyawan