KedaiPena.Com- Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Demokrat Lasmi Indaryani mengaku heran dengan kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) soal tingkat keterisian pesawat yang mencapai 100 persen di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.
Hal tersebut disampaikan oleh Lasmi sapaanya saat menanggapi peraturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub nomor 3 tahun 2021 tersebut.
“Sangat bertolak belakang dengan PPKM Jawa-Bali. Kebijakan baru ini justru dapat membuat lonjakan naik terhadap angka kasus covid-19 di tanah air,” kata Lasmi, Selasa, (12/1/2021).
Lasmi berpendapat, untuk memutus mata rantai atau menghambat laju angka kenaikan kasus covid-19 diperlukan koordinasi, komunikasi dan kerja sama antar kementerian.
“Itu mutlak dibutuhkan,” ujar perempuan dari dapil Jawa Tengah VII tersebut.
Lasmi menegaskan, Kementerian Perhubungan telah memberi celah untuk melancarkan penyebaran virus. Padahal, pemerintah memberlakukan PPKM secara masif dan serentak demi membendung laju infeksi covid- 19 di Indonesia ada.
“Masih segar dalam ingatan kita tentang maraknya jual beli surat bebas Covid-19. Maka aturan jaga jarak adalah benteng terakhir bagi keselamatan penumpang pesawat. Karena jika aturan jaga jarak diabaikan maka dapat memicu cluster baru yaitu cluster dalam pesawat,” tegas Lasmi.
Dengan demikian, tegas Lasmi, seharusnya semua masyarakat Indonesia dapat saling mendukung aksi baik pemerintah untuk mengurangi bahkan memutus rantai virus covid -19 ini.
“Untuk itu saya meminta kementrian perhubungan agar SE Kemenhub no 3 2021 I untuk direvisi atau kaji ulang. Agar sejalan dengan program pemerintah daerah maupun pemerintah pusat demi kebaikan masyarakat Indonesia,” demikian Lasmi.
Seperti diketahui aturan terkait okupansi kursi pesawat 100 persen tersebut diberlakukan bertepatan dengan pengetatan PPKM Jawa-Bali selama periode 11-25 Januari 2020.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 3 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Covid-19.
Laporan: Sulistyawan