KedaiPena.Com- JarNas Anti TPPO yang dikomandoi oleh Rahayu Saraswati Djojohadikusumo melakukan audiensi dengan Menteri Pariwisata & Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, Selasa, (7/12/2021).
Audiensi tersebut dalam rangka memperingati 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan yang setiap tahun diperingati pada tanggal 25 Oktober – 10 November.
Dalam pertemuan itu, Ketua JarNas Anti TPPO, Sara menyampaikan tentang maraknya TPPO yang terjadi, bahkan di tengah pandemi dan yang melibatkan korban anak.
JarNas juga menyampaikan beberapa rekomendasi untuk Kemenparekraf dalam penanganan TPPO, khususnya berkaitan dengan Child Sex Tourism dan sosialiasi TPPO di perbatasan/jalur masuk utama wisatawan.
“JarNas masih menemukan tempat-tempat lokalisasi yang mempekerjakan anak, bahkan usia 12-13 tahun,” kata Sara dalam keterangan tertulis.
Sara mengakui, jika permasalahan tersebut disertai lemahnya ketegasan aparat penegak hukum menghadapi sindikat perdagangan orang.
Hal ini, kata Sara, menjadikan Indonesia sebagai ladang subur bagi pedofil dan pelaku kekerasan seksual
“Sosialisasi tentang sikap negara terhadap Child Sex Tourism dan perdagangan orang harus terus dilakukan,” beber Sara.
Merespons Sara, Menparekraf Sandiaga menyambut baik masukan-masukan yang diberikan oleh JarNas Anti TPPO.
“We take no tolerance for this kind of abuse (kita memiliki nol toleransi terhadap kejahatan seperti ini),” beber Sandi.
Sandiaga Uno sepenuhnya mendukung upaya yang dilakukan oleh JarNas Anti TPPO.
“Semoga kita bisa terus melakukan koordinasi dan upaya bersama dalam memerangi perdagangan orang dan Child Sex Tourism ini,” tegas Sandi.
Diketahui, Jarnas Anti/TPPO mengadakan Roadshow dengan beberapa Kementerian dan Lembaga terkait dalam penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang/TPPO di Indonesia.
Sebelum bertemu Sandi, JarNas bertandang ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, (1/12/2021). JarNas Anti TPPO juga berencana untuk menyambangi beberapa Kementerian dan Lembaga lainnya.
Mereka diantaranya ialah Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sosial, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), dan instansi pemerintah terkait lainnya.
Laporan: Muhammad Hafidh