KedaiPena.Com- Ribuah buruh dari Jabodetabek menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kemnaker RI, Rabu (16/2/2022). Para buruh melakukan aksi unjuk rasa mendesak, pembantalan aturan Permenaker No 2 Tahun 2022 yang mengatur tentang aturan dan syarat pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Salah satu yang diprotes oleh para buruh ialah lantaran terdapat pada beleid terbaru itu adalah manfaat JHT dapat diklaim pada saat peserta berusia 56 tahun di Permenaker 2/2022.
Pasca unjuk rasa,Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz menyampaikan, bahwa di dalam aksi ini pihaknya ditemui oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah.
Kepada Menaker, ujar Riden, parwakilan buruh dari KSPI, KPBI, dan beberapa serikat yang lain meminta agar Permenaker No 2 Tahun 2022 segera dicabut.
“Kami memberikan waktu selama dua minggu kepada Menaker untuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022,” kata Riden kepada wartawan, Kamis,(17/2/2022).
Dalam pertemuan ini, kata Riden, Menaker mengatakan akan mendengarkan aspirasi dari pekerja/buruh. Dalam waktu dekat, Menaker juga berjanji akan mengundang pimpinan serikat pekerja/serikat buruh untuk membahas permasalahan JHT dengan lebih konprehensif.
Sementara itu, Sekretaris Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN) Ramidi yang ikut dalam pertemuan menambahkan, bahwa pihaknya meminta agar buruh yang ter-PHK atau habis kontrak tetap dilayani seperti biasa ketika mengambil JHT.
“Jika dalam waktu dua minggu belum Menaker belum melakukan revisi, bisa dipastikan kaum buruh akan kembali melakukan aksi besar-besaran,” tegas Ramidi.
Senada,Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengaku telah, mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan diberlakukan kembali Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang mengatur bahwa pekerja atau peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengambil atau mencairkan dana JHT paling lama satu Plan setelah di-PHK, mengundurkan diri atau pensiun dini dari perusahaan.
Disampaikan, dana JHT atau jaminan sosial sangat dibutuhkan oleh buruh baik yang di-PHK maupun mengundurkan diri.
“Mereka ingin berwiraswasta, atau pensiun dini menghabiskan usia di kampung dengan menggunakan dana JHT itu,” pungkas dia.
Laporan: Muhammad Lutfi