KedaiPena.Com- Mantan anak buah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang merupakan terdakwa kasus dugaan suap PAW Saiful Bahri ternyata pernah meminta Riezky Aprilia mundur sebagai calon anggota DPR RI Fraksi PDIP periode 2019-2024.
Permintaan mundur tersebut disampaikan oleh Saiful Bahri kepada Riezky saat keduanya bertemu di Singapura sebelum pelantikan anggota DPR RI periode 2020-2025.
“Saya disuruh mundur,” kata Riezky sapaanya bersaksi untuk terdakwa Saeful di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/4/2020).
Pengakuan Riezky bermula saat jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanya kepada Riezky perihal pertemuan dengan Saeful.
Riezky kemudian bercerita bahwa dirinya sempat ditemui Saeful saat berada di Singapura.
“Saeful menghubungi saya untuk bertemu, tapi posisi saya lagi ada di Singapura dengan anak-anak saya. Saya check up. Karena (Saeful) sudah jauh-jauh dari Jakarta, akhirnya saya temui, di Shangri-La Orchard, saya dari Sentosa,” ungkap Riezky.
Menurut Riezky, saat pertemuan tersebut Saeful meminta dia untuk mundur dari calon anggota DPR RI Fraksi PDIP
Riezky merupakan calon terpilih berdasarkan pleno KPU untuk menggantikan Nazaruddien Kiemas yang meninggal. Mereka berasal dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1.
Riezky menyebut, pertemuan dengan Saeful di Singapura terjadi sekitar tanggal 24-25 September 2019.
Riezky mengaku saat pertemuan terjadi dirinya tak ingin mengetahui secara detail alasan Saeful memintanya mundur. Ia juga mengaku tak begitu mengenal Saeful.
Riezky hanya menyebut bahwa jika dirinya mundur akan digantikan oleh Harun Masiku yang hingga kini masih menjadi buronan KPK.
“Alasannya saya tidak terlalu komplit, saya juga enggak mau tahu. Saya tidak tahu apa yang dia sampaikan benar atau tidak tapi beliau mengatakan minta saya mundur, di-replace sama Harun,” ungkapnya.
Lebih lanjut Riezky menjelaskan, bahwa Saeful membawa sejumlah dokumen saat menemuinya. Namun Riezky tak mau tahu isi dokumen tersebut. Dalam kesempatan itu, Riezky mengaku menolak permintaan mundur tersebut.
“Membawa tumpukan kertas, dia bilang ini surat-surat termasuk keputusan MA, tapi saya tidak sentuh karena posisinya saya sendiri. Dia mau menunjukkan berkas, tapi saya enggak mau,” kata Riezky.
Dalam perkara ini, Saeful Bahri didakwa menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebanyak Rp600 juta. Suap diberikan bersama-sama dengan mantan calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku.
Jaksa mengatakan uang itu diberikan agar Wahyu mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antar-waktu (PAW) dari Riezky Aprilia kepada Harun. Keduanya adalah caleg PDIP dari Daerah Pemilihan I, Sumatera Selatan.
Permintaan PAW itu berawal dari kematian caleg PDIP Nazaruddin Kiemas. KPU memutuskan Riezky menjadi caleg pengganti. Namun, PDIP menginginkan Harun.
Laporan: Muhammad Hafidh