KedaiPena. Com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memfasilitasi sarasehan setengah hari yang melibatkan unsur serikat pekerja yang mewakili 32 Federasi antara lain KSPSI AGN, KSPI bertemu dengan Panja Baleg RUU Cipta Kerja.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, dalam sarasehan tersebut dibahas dan didiskusikan tentang masukan serikat pekerja berkenaan dengan klaster ketenagakerjaan.
“Pada prinsipnya, Panja Baleg RUU Cipta Kerja sepaham, bahwa khusus klaster ketenagakerjaan bagi yang sudah tercantum di UU 13/2003 semaksimal mungkin tidak akan diubah atau dilakukan revisi,” kata Said Iqbal, ditulis, Rabu, (12/8/2020).
Tetapi bagi persoalan yang belum diatur dalam UU 13/2003 seperti pekerja digital ekonomoi, pekerja UMKM, transportasi online, dan lain sebagainya, akan diatur tersendiri untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak mereka sebagai pekerja.
Dalam sarasehan ini, serikat pekerja menyerahkan tiga konsep, yaitu tanya jawab seputar RUU Cipta Kerja, ringkasan eksekutif, dan analisa kritis klaster ketenagakerjaan.
Dalam kesempatan ini, Sufmi Dasco Ahmad menawarkan tim bersama antara serikat pekerja dan Panja Baleg RUU Cipta Kerja untuk membahas pasal demi pasal klaster ketenagakerjaan.
“Kami sepakat atas arahan Wakil Ketua DPR RI pak Sufmi Dasco untuk dibentuk tim bersama antara Panja Baleg DPR RI RUU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan untuk membahas pasal demi pasal dalam klaster ketenagakerjaan,” kata Said Iqbal.
Menurutnya, tim akan mulai rapat tanggal 18 Agustus. Usulannya, rapat akan dilakukan seminggu 2 hari dan setiap hari berdiskusi sekitar 4 jam.
“Panja Baleg dan Pak Dasco mengapresiasi konsep usulan serikat pekerja. Masukan tersebut akan menjadi dasar pembahasan tim bersama, yang kemudian dijadikan bahan argumentasi panja Baleg dalam pembahasan dengan pemerintah tentang RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Menurut para pimpinan serikat pekerja yang hadir dalam sarasehan tersebut, tim ini ada perbedaan mendasar dengan tim teknis yang dibentuk oleh Menko Perekonomian dan Menteri Ketenagakerjaan. Tim teknis hanya sebagai alat legitimasi atau sekedar stempel, agar teekesan pemerintah sudah memenuhi prosedur dan mengundang unsur tripartit.
Padahal hasil akhirnya ttidak ada perubahan di dalam draft RUU Cipta Kerja yang sudah diajukan. Sedangkan tim bersama serikat pekerja dengan Panja Baleg RUU Cipta Kerja akan membahas substansi materi klaster ketenagakerjaan pasal demi pasal. Kemudian hasilmya oleh Panja Baleg dijadikan bahan argumentasi pembahasan RUU tersebut dengan pemerintah.
“Jadi, dalam tim bersama ini, posisi serikat pekerja bukan sebagai alat legitimasi atau sekedar stempel untuk mengugurkan prosedur. Tetapi lebih pada membahas substansi RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Laporan: Muhammad Hafidh