KedaiPena.com – Indonesia Zakat Watch (IZW) mendorong dilakukannya revisi Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI yang diketuai oleh Netty Prasetyani dari Fraksi PKS pada Rabu (5/2/2025).
Dalam pertemuan tersebut, IZW menyoroti berbagai kelemahan regulasi yang dinilai perlu diperbaiki untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat di Indonesia.
Koordinator IZW, Barman Wahidatan, menegaskan bahwa evaluasi terhadap UU Pengelolaan Zakat menjadi kebutuhan mendesak mengingat perkembangan ekosistem zakat yang semakin kompleks, dan banyaknya problem norma dalam UU yang tidak cenderung sentralistik.
“Selama 14 tahun, UU Pengelolaan Zakat ini telah banyak memberikan dampak, baik positif maupun negatif. Oleh karena itu, sudah waktunya kita mengevaluasi dan melihat kembali efektivitasnya,” kata Barman dalam keterangan tertulisnya, Jumay (7/2/2025).
Barman juga menekankan bahwa IZW hadir sebagai bagian dari ekosistem zakat yang ingin mendorong tata kelola yang lebih baik melalui pengawasan dan mendorong tata kelola serta tata kelembagaan zakat yang baik.
Salah satu kritik utama yang disampaikan adalah terkait tumpang tindih kewenangan antara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan lembaga zakat lainnya. Asociate IZW Arif R. Haryono menyebutkan bahwa saat ini BAZNAS memiliki fungsi ganda sebagai koordinator, regulator, sekaligus operator.
“Hal ini dapat menimbulkan kebingungan di lapangan dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” jelas Arif.
Arif mengusulkan pembentukan badan khusus sebagai regulator dan pengawas, sementara BAZNAS difokuskan sebagai operator pengelolaan zakat.
Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota DPR RI turut memberikan tanggapan. G.M. Totok Hedi Santosa dari Fraksi PDIP menyatakan bahwa semakin banyak stakeholder yang terlibat dalam pengelolaan zakat, semakin baik dampaknya bagi isu sosial, termasuk perempuan dan lingkungan hidup.
“Saya mengapresiasi pembahasan mengenai filantropi yang bersifat inklusif,” ujarnya.
Sementara itu, Obon Tabroni dari Fraksi Gerindra menyoroti lemahnya pengawasan dalam pengelolaan zakat yang dapat membuka celah penyalahgunaan, seperti yang terjadi dalam kasus ACT.
![](https://assets.kedaipena.com/images/2025/02/IMG-20250206-WA0034.jpg)
“Kasus penyalahgunaan dana zakat menunjukkan perlunya sistem pengawasan yang lebih efektif,” kata Obon.
Ia juga mempertanyakan apakah kewenangan pengelolaan zakat sebaiknya ditarik ke pusat atau tetap dikelola di daerah, mengingat masih banyak potensi zakat yang belum tergarap secara maksimal.
Cellica Nurrachadiana dari Fraksi Partai Demokrat menekankan bahwa zakat tidak hanya soal pengumpulan dana, tetapi juga harus meningkatkan kesadaran masyarakat.
“Zakat harus lebih dari sekadar pengumpulan. Perlu ada upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan memperkuat gerakan zakat. Selain itu, kontrol terhadap pengelolaan zakat oleh BAZNAS maupu LAZ juga sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan,” ujarnya. Ia juga menyarankan agar isu ini dibahas lebih lanjut di Komisi VIII DPR RI.
Ketua BAM DPR RI Netty Prasetiyani dari Fraksi PKS menyoroti relevansi zakat dalam menyelesaikan masalah sosial. “Zakat tidak dapat dipisahkan dari ketaatan agama dan harus lebih transformatif dalam menyelesaikan masalah sosial, seperti yang pernah dicontohkan pada zaman Rasulullah,” kata Netty.
Ia berharap UU Pengelolaan Zakat dapat diperbarui agar lebih relevan dengan perkembangan zaman serta memperhatikan segmentasi dan potensi zakat yang masih sangat besar. Netty pun mendorong agar usulan evaluasi ini juga di dorong ke komisi terkait untuk selanjutnya dibahas di Baleg DPR RI.
Peneliti dan pemerhati zakat, Yusuf Wibisono, menambahkan bahwa pengelolaan zakat sebaiknya lebih desentralisasi dengan membentuk regulator independen yang kredibel. Ia juga menekankan perlunya konsolidasi dan spesialisasi di kalangan organisasi pengelola zakat (OPZ).
“Saat ini, ketergantungan BAZNAS terhadap pemerintah daerah menjadi tantangan tersendiri, mengingat potensi zakat yang belum dimaksimalkan,” ujar Yusuf.
Barman Wahidatan menutup diskusi dengan menegaskan bahwa IZW mendukung setiap langkah yang dapat memperbaiki sistem pengelolaan zakat di Indonesia.
“Kami berharap ada perubahan pada UU Pengelolaan Zakat yang lebih mengakomodir keberagaman lembaga zakat, tanpa menghambat partisipasi masyarakat dalam pengentasan kemiskinan dan pembangunan sosial,” ujarnya.
Di akhir akhir rapat IZW menyerahkan secara simbolis usulan Naskah Akademik dan Naskah Rancangan Undang Undang Pengelolaan Zakat.
Sebagai tindak lanjut, BAM DPR RI berencana mengirimkan kajian dan telaah terkait isu pengelolaan zakat ini ke Komisi VIII dan ke Badan Legislasi DPR RI melalui Sekretariat DPR RI. Mereka juga berharap agar isu ini dapat masuk dalam shortlist Program Legislasi Nasional (Prolegnas Prioritas) untuk diperjuangkan di legislatif.
Laporan: Ranny Supusepa