KedaiPena.Com- Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Najib Qodratullah bertemu dengan sejumlah nasabah Minna Padi Aset Manajemen secara daring, Rabu, (10/3/2021). Kasus Minna Padi sendiri sudah bergulir sejak Oktober 2019 silam yang berawal dari investigasi yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam kesempatan tersebut, Najib berharap, agar minna padi dapat melaksanakan seluruh kewajibanya sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku dalam kasus nasabah.
“OJK didesak untuk melaksanakan fungsinya, citra OJK banyak dipertaruhkan dalam kasus- kasus besar asuransi dan investasi,” kata Najib, Rabu, (10/3/2021).
Najib menegaskan, sebagai anggota komisi XI DPR RI, dirinya senantiasa menerima aspirasi dan melaksanakan fungsinya.
“Aturan sudah demikian dibuat untuk ditaati dan dilaksanakan. Jangan lagi ada kasus- kasus hukum akibat lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh OJK,” tegas Najib.
Najib menekankan, akan mengusulkan dalam rapat komisi XI DPR untuk diberikan batasan waktu dalam penyelesaian kasus.
“Bilamana kemudian tidak ada progres yang baik maka saya rasa perlu ada langkah lebih tegas dari komisi XI,” tandas Najib.
Dalam pertemuan tersebut, ada empat orang nasabah yang bertemu dengan Najib guna yang mengeluhkan nasibnya. Mereka mengeluhkan pengembalian uang tabungab yang belum dituntaskan oleh Minna Padi.
Cathrien Sujenti salah satu nasabah yang dirugikan oleh Minna Padi mengatakan, ada sekitar 4000 orang dengan kerugian mencapai Rp 4,8 triliun.
“Nasabah ada sekitar 4000 dengan total dana mencapai Rp 4,8 Triliun, makannya kita minta pak Najib anggota dewan komisi XI untuk bantu dan support,” papar dia.
Ia mengakui, pada awalnya tergiur untuk melakukan investasi di Minna Padi lantaran memang secara resmi berada di bawah pengawasan otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
“Kalau sudah ada pelanggaran ya hukum itu harus di tegakkan sesuai POJK no.1/POJK.07/2013 pasal 29 tentang perlindungan konsumen yang isinya pelaku jasa keuangan wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan dan/atau kelalaian, pengurus, pegawai pelaku jasa keuangan dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan pelaku usaha jasa keuangan. Kenapa OJK masih ragu-ragu padahal ada POJK dan undang-undang sebagai landasan hukum” papar dia.
Sementara itu, nasabah lainya Dovan Gunawan mengatakan, jika mengacu POJK nomor 23/POJK.04/2016 pasal 45c dan pasal 47b dijelaskan bahwa pembayaran harus berdasarkan nilai aktiva bersih pada saat pembubaran serta dilaksanakan dalam 2 hari bursa selambat-lambatnya harus selesai dalam 7 hari bursa.
Terlebih lagi, kata dia, surat perintah pembubaran sudah dikeluarkan oleh OJK pada tanggal 21 november 2019 dan sampai sekarang sudah lebih dari satu ahun masalah ini tak kunjung selesai.
“Kita nasabah ingin penyelesaian kasus ini sesuai hukum dan undang-undang yang berlaku. Kami sangat berterima kasih dan berharap pak Ahmad Najib akan terus membantu dan mengawal perjuangan untuk mendapatkan hak nasabah. Semoga dengan bantuan para wakil rakyat di komisi XI seperti pak Ahmad Najib ini, pemerintah dapat turun tangan dan bertindak tegas membantu nasib nasabah yang menjadi korban supaya segera terselesaikan,” tandas Dovan.
Laporan: Muhammad Lutfi