KedaiPena.Com – Pegawai KPK yang akan dipecat akibat tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bertambah satu orang. Sebelumnya, ada 56 pegawai KPK yang akan dipecat oleh lembaga anti-rasuah sebagai syarat alih status pegawai menjadi (ASN) hari ini (30/9/2021).
Pegawai itu yakni Penyidik Muda KPK Lakso Anindito. Lakso merupakan satu dari tiga pegawai yang melakukan TWK susulan karena sedang menjalankan tugas.
“Iya, saya sudah terima (surat keputusan pemecatan),” kata Lakso sapaanya saat dikonfirmasi, Kamis (30/9/2021).
Lakso pun meyakini dirinya dipecat karena pandangannya terkait Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Lakso pun menyebut, jika pertanyaan itu sempat dicecar oleh asesor saat TWK.
Lakso pun mengaku, dirinya merupakan orang yang kurang sreg dengan UU baru tersebut. Keresahannya disampaikan ke asesor. Hal itu malah berakibat pemecatan untuknya.
“(Kurang lebih) tiga jam lebih untuk wawancara, cukup lama,” beber Lakso.
Surat pemecatan Lakso terbit pada Rabu (29/9/2021) kemarin. Dia langsung dipecat sehari setelahnya, berbarengan dengan Novel Baswedan Cs.
Laporan: Muhammad Hafidh