KedaiPena.com – Sejumlah masyarakat Mesuji Register 45 yang tergabung dalam kelompok mitra Marga Jaya dan Mekar Jaya mendatangi Pengadilan Negeri Menggala kelas II di komplek Pemerintahan Daerah Tulang Bawang, Lampung, Senin (16/9/2019).
Kelompok mitra Marga Jaya dan Mekar Jaya datang untuk mengawal pendaftaran gugatan perlawanan hukum terhadap PT Silva Inhutani, Lampung yang telah melanggar MoU untuk menyejahterakan petani di dua desa tersebut.
Kuasa Hukum kelompok Marga Jaya dan Mekar Jaya, Yudi Rijali Muslim mengatakan, bahwa hingga hari ini PT Silva Inhutani, Lampung, belum bisa menepati janji MoU yang sudah dibuat pada tahun 2015.
Tidak hanya itu, Kepala Bidang Hukum dan HAM Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) ini, juga membantah jika masyarakat yang didampinginya adalah perambah hutan seperti yang diasumsikan selama ini.
“Masyarakat Marga Jaya dan Mekar Jaya bukanlah perambah. Mereka masyarakat yang memiliki hak atas haknya, sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Lingkungan Hidup yang menjelaskan tentang Kemitraan antara masyarakat dengan PT Silva Inhutani Lampung,” ujar Yudi.
Selain berdasarkan Kepmen tersebut, Yudi juga memperkuat, gugatan tersebut dengan UUD 1945 Pasal 33 ayat (3). Menurut Yudi, pemanfaatan lahan oleh PT Silva Inhutani Lampung juga tidak sesuai dengan pasal 33 tersebut.
“Sebagaimana yang tertuang pada UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) yang menjelaskan bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” tegas Yudi.
Dengan demikian, Yudi menegaskan, bahwa sampai hari ini kelompok masyarakat Mekar Jaya dan Marga Jaya belum menikmati hasil dari Mou yang dibuat dengan PT Silva Inhutani Lampung.
“Sampai hari ini, apakah bapak-bapak atau ibu-ibu yang menjadi mitra untung apa rugi?,” tanya Yudi di hadapan warga Mitra Jaya dan Mekar Jaya yang berkumpul di pengadilan negeri.
Masa aksi sendiri menjawab dengan suara yang sangat lantang bahwa Mou yang dilakukan dengan PT Silva Inhutani Lampung hanya merugikan.
“Rugi,” lantang warga di Pengadilan Negeri.
Pendaftaran gugatan yang dilakukan oleh masyarakat register 45 Mesuji Lampung yang tergabung dalam kelompok tani Marga Jaya dan Mekar Jaya ini sendiri berlangsung dengan aman dan lancar.
Gugatan ini merupakan gugatan dari masyarakat yang sampai saat ini berstatus sebagai mitra dari salah satu perusahaan yang bergerak di perkebunan di sekitar Mesuji.
Persoalan ini sendiri bermula dari hal yang dirasakan oleh mitra atas keberlangsungan kerjasama mitra dengan PT Silva Inhutani Lampung yang dinilai tidak dapat memberikan kesejahteraan atas kerjasama atau Mou tersebut.
Selain masyarakat Marga Jaya dan Mekar Jaya ada pula mahasiswa yang melakukan pendampingan masyarakat. Mahasiswa tersebut berasal dari Konsolidasi Mahasiswa Nasional Indonesia (KOMANDO) Tangerang Selatan.
Koordinator Komando Tangsel Febriditya Ramdhan mengungkapkan bahwa pendampingan ini merupakan satu dari point Tridharma Perguruan Tinggi yang tertuang pada (UU) Pendidikan Tinggi Nomer 12 tahun 2012.
Poin-poin tersebut antara lain mengatur, Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
“Mahasiswa juga memiliki peran penting dalam masyarakat, karena sesuai dengan UU perguruan tinggi no 12 tahun 2012 yang di dalamnya menyelaskan tentang Tridharma Perguruan Tinggi yakni pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat,” ucap Febri terpisah.
Selanjutnya pria yang akrab di sapa Adit ini menyampaikan bahwa hadirnya mahasiswa di Register 45 sudah terhitung dari sebulan yang lalu. Di mana hadirnya mahasiswa pada saat itu memohon kepada masyarakat Mesuji untuk menganggap mahasiswa sebagai anak, adik serta saudara muda.
“Di mana kita sebagai anak tidak mungkin akan diam saja ketika orangtua serta keluarga kita hari ini diintimidasi sedemikian rupa di tanah Register 45 Mesuji,” tegas Adit.
Selain itu Adit menyampaikan bahwa selain di Register 45 Mesuji, teman-teman mahasiswa juga sedang mendampingi masyarakat dalam menghadapi sejumlah permasalahan.
“Seperti kawan-kawan di Riau yang sedang pendampingan terkait kebakaran dan asap Riau, dan kawan-kawan di Makassar yang saat ini sedang berunjuk rasa terkait BPJS,” pungkas Adit.
Laporan: Muhammad Lutfi