KedaiPena.Com – Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) meminta agar dapat dilibatkan dalam penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) untuk menjalankan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Permintaan tersebut disampaikan oleh
Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Airin Rachmi Diany lantaran ada beberapa regulasi yang terkait dengan tupoksi dari Pemerintah Daerah (Pemda).
“Minggu ini kami akan mengumpulkan Wali Kota-Wali Kota yang tergabung dalam APEKSI. Kita meminta untuk dilibatkan dalam penyusunan PP,” ujar dia, saat diwawancara, Selasa, (13/10/2020).
“Sebagaimana statement Presiden dan ditanggapai baik oleh Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), karena ada beberapa regulasi, aturan ketentuan yang pastinya keterkaitanya dengan Tupoksi kami sebagai Pemda,” tambah Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ini.
Airin menjelaskan, APEKSI masih mempelajari poin-poin yang disampaikan dalam UU Cipta Kerja.
Selain itu, pihaknya juga terus melakukan komunikasi dengan Dirjen Otda Kemendagri.
“Yang pasti teman-teman Pemda masih menunggu UU, dan kita terus berkomunikasi dengan Kemendagri,” kata dia.
“Saya akan komunikasi terus sebagai Ketua APEKSI dengan Dirjen Otda. Teman-teman juga sedang melakukan pengkajian terhadap pointers-pointers yang akan disampaikan dalam UU Ciptaker,” tandas dia.
Sebelumnya, Undang-undang (UU) Cipta Kerja telah disahkan pemerintah bersama DPR dalam rapat paripurna pada 5 Oktober 2020 lalu.
Diketahui UU ini menjadi polemik. Lantaran dianggap tidak berpihak kepada masyarakat, sehingga menjadi penyebab demonstrasi dari berbagai unsur, yang hingga hari ini masih berlangsung.
Laporan: Sulistywan