KedaiPena.Com- Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menilai wacana Ketua Badan Nasional Penanggulangan Terorisme atau BNPT Rycko Amelza agar semua rumah ibadah dikontrol pemerintah dengan dalih mencegah adanya penyebaran paham radikalisme berpotensi menciptakan teror terhadap harmoni kehidupan beragama di Indonesia.
HNW begitu ia disapa pun meminta agar usulan Ketua BNPT Rycko Amelza agar semua rumah ibadah dikontrol Pemerintah,dengan dalih mencegah adanya penyebaran paham radikalisme dapat dibatalkan.
“Wacana mengontrol tempat ibadah ini harus benar-benar ditinjau ulang dan ditolak secara tegas. Apalagi, bila tidak ada bukti sebagai dasar yang kuat untuk melaksanakan itu. Wacana tanpa bukti hukum tersebut sangat berpotensi menjadi teror terhadap harmoni kehidupan beragama yang dijamin Konstitusi,” kata HNW, Rabu,(6/9/2023).
HNW mengingatkan, jangan hanya karena ada laporan pertanyaan dari satu pihak lalu dipukul rata mengontrol semua rumah ibadah. HNW menekankan, bahwa hal tersebut bisa bisa memunculkan ketakutan dan saling curiga umat beragama.
“Membuat ketidaknyamanan pemeluk agama di saat mereka berada di rumah-rumah ibadah, yang mestinya malah menghadirkan ketenteraman, selain tidak terpenuhinya prinsip negara hukum yang akui HAM,” ujarnya.
Secara spesifik, HNW juga sependapat dengan Ketua PBNU Bidang Keagamaan Gus Fahrur yang menyebutkan bahwa kebebasan beribadah merupakan salah satu elemen penting dari kebebasan beragama.
“Apalagi ketentuan-ketentuan dalam konstitusi juga telah menjamin keduanya, yakni kebebasan beragama dan juga kebebasan beribadah,” tegas HNW.
HNW menegaskan bahwa Indonesia, berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945, merupakan negara hukum yang bertujuan memberikan kenyamanan dan kesejahteraan masyarakatnya dengan tegaknya kedaulatan hukum.
“Indonesia adalah negara demokrasi yang mengakkan hukum tapi tetap menghormati HAM yang bertujuan mencapai welfare state selayaknya negara-negara di era modern. Bukan konsep negara penjaga malam yang kerap mencurigai rakyatnya sendiri,” tandasnya.
Laporan: Tim Kedai Pena