KedaiPena.com – Dosen FH UMJ yang juga merupakan kuasa hukum pemohon Judicial Review (JR) UU Ibu Kota Negara atau IKN, Dr. Ibnu Sina menegaskan, jika masih banyak kecacatan hukum dalam produk hukum pemindahan IKN ke Kalimantan Timur (Kaltim).
“Banyak ditemukan kecacatan dalam bentuk produk hukumnya dan proses pembentukan produk hukumnya,” ujar Ibnu, Selasa,(8/3/2022).
Ia menyebutkan pemerintah seharusnya banyak mendengarkan pendapat dari semua pihak terkait pembentukan RUU IKN. Bukan hanya mendengarkan segelintir pihak saja.
“Penyelenggaran dan pemindahan Ibu Kota Negara jika dikerjakan tidak tepat nantinya akan menimbulkan banyak masalah di lingkungan masyarakat,” ungkapnya.
Terkait hukum, Ibnu Sina menyebutkan, ada tiga aspek penting yang perlu dicermati, yakni, primer, sekunder dan tertier.
Dari aspek yang paling mendasar seperti bentuk dan proses pembentukan produk hukumnya, subtansi pengaturan format penyelenggaran dan penyelenggara IKN, serta sub-substansi dalam pengaturan yang menopang format UU IKN
“Dengan memperhatikan setiap aspek dan substansinya maka akan terbentuk suatu format penyelenggaraan IKN, sekaligus aspek penumpangnya,” ungkapnya lagi.
Dengan mempertimbangkan setiap aspek tersebutlah, Ibnu Sina menyatakan masih banyak kejanggalan dalam produk UU IKN, yang berpotensi mencederai konstitusi dan UUD 45.
Ia memandang, kedepannya hal ini akan dapat menimbulkan masalah dan ketidakpastian hukum.
“Jika dalam proses pembentukannya mencederai proses pembuatan Undang-Undang yang baik, maka otomatis secara subtansial juga akan bermasalah dan menimbulkan ketidak pastian hukum dan format penyelenggaranya pun akan bertentangan dengan undang undang dasar,” pungkasnya.
Laporan: Hera Irawan