KedaiPena.Com – Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Anetta Komarudin meminta Pemerintah untuk mempercepat penyaluran stimulus penyelamatan sektor UMKM melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diatur dalam PP No. 23 Tahun 2020.
“Sudah jelas bahwa sektor UMKM perannya sangat besar dalam menggerakan ekonomi nasional, tetapi mereka memang sangat rentan terdampak pandemi ini. Maka, setiap instrumen stimulus yang sudah direncanakan pemerintah harus segera dilaksanakan untuk membantu meringankan beban operasional maupun finansial para pelaku UMKM yang semakin hari semakin tertekan,” ujar Putkom saat berbincang dengan KedaiPena.Com, Jumat, (29/5/2020).
Putkom mendorong, percepatan implementasinya agar dapat memitigasi risiko bagi perbankan yang hendak menyalurkan kredit bagi UMKM di tengah pandemi.
“Aspirasi yang saya terima dari dapil saya di Jawa Barat VII, beberapa bank mengalami kendala dalam menjalankan stimulus, misalnya proses restrukturisasi kredit kurang maksimal akibat kebijakan bekerja dari rumah bagi pegawai perbankan, konsekuensinya, debitur pemohon masih harus memenuhi kewajiban untuk membayar angsurannya,” ujar dia.
Selain itu, kata Putkom, beberapa bank juga memilih untuk menghentikan sementara pengajuan kredit baru bagi calon nasabah guna mengantisipasi risiko kredit macet.
Padahal, kata dia, seharusnya program dukungan penjaminan modal kerja yang disiapkan pemerintah dapat menjadi sentimen positif bagi perbankan untuk penyaluran kredit baru.
“Tentu saja, perbankan tetap harus selektif dalam pelaksanaan dan pemaanfaatan fasilitas pemerintah tersebut,” ungkap Puteri.
Sementara itu, menanggapi berbagai bentuk stimulus penyelamatan sektor UMKM dari dampak Covid-19 dalam Program PEN, Wakil Sekretaris Fraksi Partai Golkar Bidang Ekonomi dan Keuangan ini menekankan pentingnya akurasi data debitur UMKM terdampak dan terbitnya peraturan pelaksana yang jelas sebagai pedoman pemerintah dalam menyalurkan dukungan.
“Pelaksanaan kebijakan ini perlu dilakukan secara hati-hati agar lebih tepat sasaran. Sehingga, dasar pelaksanaan yang dituangkan pun harus dipersiapkan dengan matang dan terperinci. Untuk itu, saya meminta pemerintah dan OJK untuk segera menerbitkan peraturan pelaksana dan pedoman teknis yang diperlukan. Selain itu, pelaksanaan fasilitas ini perlu dilakukan secara terukur dan transparan berdasarkan data debitur UMKM yang akurat sehingga dapat mempercepat proses identifikasi, penilaian, pengelompokan, hingga verifikasi debitur terdampak,” tutur Puteri.
Menutup keterangannya, Ketua Kaukus Pemuda Parlemen Indonesia (KPPI) ini juga meminta pemerintah bersama otoritas lembaga terkait untuk melakukan evaluasi secara rutin dan berkala terhadap pelaksanaan stimulus UMKM sehingga manfaatnya dapat dirasakan ke depan.
Pemerintah sendiri telah menyiapkan fasilitas penundaan angsuran dan subsidi bunga kredit bagi peminjam dengan nilai pinjaman di bawah Rp10 juta atau disebut debitur ultra mikro, dan UMKM yang terdampak Covid-19, selama 6 bulan.
Pelaksanaan fasilitas tersebut dianggarkan sebesar Rp34,15 triliun yang rencananya akan diberikan kepada sekitar 60,66 juta rekening debitur UMKM dan disalurkan melalui perbankan, BPR, perusahaan pembiayaan, KUR, UMi, Mekaar, Pegadaian hingga lembaga penyalur lain di tingkat daerah.
Selain itu, dalam PP yang sama, pemerintah juga menyiapkan program penjaminan untuk kredit modal kerja baru UMKM.
Dalam skema tersebut, pemerintah memberikan penjaminan dengan menugaskan PT Jamkrindo dan PT Askrindo untuk menjamin para pelaku UMKM atas kredit modal kerja yang diberikan oleh perbankan.
Program tersebut dipersiapkan untuk mengatasi kekhawatiran perbankan akan potensi kredit macet (NPL) yang mungkin terjadi ketika menyalurkan kredit baru.
Laporan: Muhammad Hafidh