KedaiPena.Com- Ketua Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Bambang Wuryanto mengaku bisa bernafas lega lantaran Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) telah resmi disahkan menjadi undang-undang (UU).
Hal itu disampaikan Bambang Pacul sapaan seusai rapat paripurna pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) resmi disahkan menjadi undang-undang atau UU, Selasa,(6/12/2022).
“Jadi RKUHP setelah melalui perjalanan yang panjang sejak 1963 akhirnya hari ini bisa kita selesaikan bersama. Kami tidak pernah mengatakan ini pekerjaan sempurna karena ini adalah produk dari manusia. Tidak akan pernah sempurna,” tegas Bambang Pacul seusai mengikuti rapat paripurna.
Bambang Pacul menyarankan, jika ada pihak-pihak yang merasa keberatan dengan pengesahan RKUHP menjadi UU sebaiknya dapat menempuh jalur hukum.
Bambang Pacul berharap, agar masyarakat tidak menggelar demo atau unjuk rasa menolak pengesahan RKUHP.
“Nah kalau ada yang memang merasa sangat mengganggu, kami persilakan kawan-kawan menempuh jalur hukum dan tidak perlu perlu berdemo,” jelas Bambang Pacul.
Bambang Pacul mempersilahkan, masyarakat yang masih belum menyepakati sejumlah pasal-pasal dalam UU KUHP baru untuk dapat melakukan judicial review atau JR ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Terhadap pasal yang ada silakan mengajukannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui judicial review,” pungkas Ketua Bappilu PDIP ini.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI menyetujui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebagai undang-undang (UU) dalam pengambilan keputusan tingkat II yang dilakukan DPR dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 yang digelar hari ini.
Laporan: Tim Kedai Pena