KedaiPena.Com- Menteri Politik,Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan, pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun dari empat tahun. Putusan MK tersebut berlaku sejak era pimpinan KPK yang menjabat saat ini yakni era Firli Bahuri dan kawan-kawan.
Mahfud mengungkapkan, keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan berbagai pandangan dari kalangan akademisi, praktisi, maupun ahli ketatanegaraan. Meski demikian, Mahfud menyebut, Jokowi masih belum akan menerbitkan keputusan presiden (keppres) untuk menambah masa jabatan pimpinan KPK dalam waktu dekat.
“Tidak bakal segera, kan itu habisnya nanti masih 19 Desember, tetapi kalau pemerintah tidak mengeluarkan keppres, tidak membentuk tim seleksi sekarang itu berarti memang ya berlaku untuk yang sekarang jabatan itu, karena kalau misalnya pemerintah tidak setuju dengan putusan MK, ya mestinya kan sekarang sudah dibentuk pansel,” ujar Mahfud, Jumat,(9/6/2023).
Tak hanya itu, Mahfud menerangkan, keputusan itu diambil lantaran MK telah menyatakan jabatan komisioner KPK akan berlaku lima tahun dan berlaku untuk periode yang eksisting yang sekarang ada.
“Maka itu akan diikuti oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan konstitusi dalam putusan MK itu final dan mengikat terlepas dari soal kita suka atau tidak suka,” pungkas Mahfud.
Sebelum MK menerbitkan putusan atas gugatan Nomor 112/PUU-XX/2022 tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK itu, periode kepemimpinan KPK berlangsung 4 tahun, atau untuk periode saat ini yakni sejak 2019-2023.
Laporan: Tim Kedai Pena