KedaiPena.Com – Kasie Intelijen Kejari Kota Tangsel, Ryan Anugrah mengaku, belum mendapatkan informasi terkait penahanan Presidium Jari 98 Willy Prakasa tersangka kasus politik uang di Pilkada Tangsel 2020.
“Setelah saya terima infonya (berkas perkara sudah diserahkan ke Kejari Tangsel), segera saya infokan,” ujar Ryan Anugrah kepada KedaiPena.com, Senin, (2/11/2020).
Ryan begitu ia disapa mengatakan, informasi soal Willy Prakasa merupakan wewenang Seksie Pidana Umum (Pidum).
“Supaya akurat infonya kita konfirmasi ke seksie Pidum dulu ya. Karena perkara pilkada, masuknya ke Pidum,” tandas Ryan.
Sementara itu, KedaiPena.Com mencoba mengkonfirmasi Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan terkait soal penahanan Willy Prakasa. Namun hingga berita ini diturunkan, Kapolres belum juga memberikan keterangan.
Diberitakan sebelumnya, dugaan pelanggaran politik uang yang dilakukan oleh Presidium Jari 98 Willy Prakarsa, telah dilimpahkan Petugas Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Tangsel kepada pihak Polres Tangsel untuk penyelidikan lebih lanjut.
Rivaldi Guci, perwakilan Masyarakat Tangerang Selatan Bersatu (Mata Satu) yang juga merupakan Pelapor menjelaskan, kegiatan membagikan uang kepada masyarakat dalam rangka dukungan kepada paslon nomor urut 3 merupakan pelanggaran Pilkada.
“Hari ini saya datang ke Polres Tangsel sebagai pelapor, dan dua orang sebagai saksi sudah di BAP,” kata Rivaldi, ketika dikonfirmasi di Polres Tangsel.
Laporan: Sulistyawan