KedaiPena.Com – Partai Amanat Nasional (PAN) telah memenuhi persyaratan verifikasi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Ketua Komite Pemenangan Pemilu Nasional (KPPN) PAN Hanafi Rais mengatakan, seluruh berkas persyaratan telah dinyatakan lengkap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Alhamdulillah, pada dini hari tadi, pukul 02.55 WIB, KPU telah memberikan tanda terima dan menyatakan bahwa seluruh berkas PAN lengkap,” jelas Hanafi, dalam keterangan pers yang diterima KedaiPena.Com, ditulis Senin (16/10).
Undang-undang mengatur parpol harus mendaftarkan diri ke KPU. Sejumlah syarat dan ketentuan harus dipenuhi agar parpol dapat dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2019. Tak ada calon anggota legislatif maupun calon presiden tanpa kehadiran parpol yang sah sebagai peserta pemilu.
“Verifikasi bagi kami ibarat wudhu-nya orang shalat. Jadi kami tekuni dan penuhi seluruh persyaratan ini, supaya bisa dinyatakan sah sebagai peserta pemilu 2019,” ungkap Hanafi yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum PAN ini.
Ditambahkannya, PAN mengapresiasi positif kehadiran aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU, yang pengisiannya menjadi salahsatu tahapan verifikasi yang harus ditempuh.
“Keharusan Sipol KPU justru kita apresiasi positif karena ini menjadi bagian dari konsolidasi partai sekaligus juga untuk pembenahan demokrasi berbasis teknologi yang modern,” ujar Hanafi.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI itu berharap agar Sipol ini terjamin keamanannya dan terhindar dari berbagai potensi kejahatan siber yang sedang marak.
“Kami juga berharap, data pribadi para anggota kami dalam bentuk nama, alamat & NIK mereka terjamin kerahasiaannya, sesuai UU ITE dan UU Adminduk kita,” tegas Hanafi memungkasi keterangannya.
Sebagaimana diketahui, PAN mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2019 pada Jumat (13/10/2017) siang. Ketua KPPN PAN Hanafi Rais, Sekjen PAN Eddy Soeparno, Sekretaris KPPN Viva Yoga Mauladi dan sejumlah jajaran sekaligus juga menyerahkan seluruh dokumen persyaratan. Hingga saat ini, PAN adalah partai politik ketiga yang seluruh berkasnya telah dinyatakan lengkap oleh KPU RI.
Laporan: Muhammad Ibnu Abbas