KedaiPena.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan telah resmi menyita Gedung Granadi. Penyitaan gedung itu dilakukan dalam rangka menjalankan putusan dari Mahkamah Agung (MA) atas gugatan Kejaksaan Agung terhadap Yayasan Supersemar milik Keluarga Cendana.
Yayasan Supersemar digugat oleh Kejaksaan Agung secara perdata pada 2007 atas dugaan penyelewenangan dana beasiswa pada berbagai tingkatan sekolah yang tidak sesuai serta dipinjamkan kepada pihak ketiga.
Selaras dengan pemberitaan tersebut tiba-tiba saja mencuat kabar bahwa gedung yang disita oleh Kejaksaan Agung merupakan kantor Partai Berkarya pimpinan Hutomo Mandala Putra (HMP).
Menyikapi hal tersebut, Pendiri Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang, menegaskan bahwa Gedung Granadi yang disita oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukanlah kantor Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Partai Berkarya.
“Gedung Granadi bukan kantor DPP Partai Berkarya. Kantor DPP Partai Berkarya adanya di Jalan Antasari no 20 Cilandak Jakarta Selatan,” kata dia dalam keterangan kepada KedaiPena.Com, Selasa (20/11/2018).
Tidak hanya itu, kata Badar sapaanya, Ketua Umum Partai Berkarya tidak ada sangkut paut dengan sengketa Yayasan Supersemar. Posisi HMP sebagai Presiden Komisaris Humpuss Group yang berkantor di Granadi adalah penyewa, sama statusnya dengan penyewa lainnya.
“Yayasan Supersemar juga penyewa dan pemilik saham minoritas di pengelolaan Gedung Granadi. Dimana pemilikan gedung dikelola oleh badan hukum PT (Perseroan Terbatas) bukan yayasan,” papar dia.
Badar memastikan bahwa Partai Berkarya sejak berdiri tahun 2016 adalah independen dan tidak ada sangkut paut dengan Yayasan Supersemar. Partai ini didirikan oleh beberapa tokoh dan aktivis yang dikomandoi Hutomo Mandala Putra.
“Partai Berkarya bukan partai KKN atau milik keluarga tapi partai milik semua pencinta Pak Harto (Soeharto) karena partai ini didirikan untuk meneruskan semangat dan cita-cita Trilogi Pembangunan (stabilitas, pertumbuhan dan pemerataan), wacana pembangunan Bapak HM Soeharto dalam menjaga keutuhan NKRI,” jelas Badar.
Laporan: Muhammad Hafidh