KedaiPena.Com – Wilayah perairan Indonesia bertambah sekitar 100 mil di utara Laut Halmahera ke arah Palau akibat sengketa perbatasan antara Cina dan Filipina.
Penambahan wilayah tersebut sesuai putusan Mahkamah Arbitrase Internasional, Juli 2016, tentang sengketa perbatasan antara China dan Filipina.
Deputi I Kementerian Koordinator Kemaritiman, Arif Havas Oegroseno, menjelaskan, putusan arbitrase internasional menyebut suatu negara tidak dapat menjadikan pulau kecil tak berpenghuni atau berpenghuni tapi sangat kecil sebagai dasar klaim hak landas kontinen.
“Jadi, Palau hanya berhak memiliki 12 mil laut. Garis batas mereka mundur, sedangkan Indonesia maju,” ujarnya dilansir BBC.
PBB pun memberikan hak atas perairan seluas sekitar 4.000 km2 kepada Indonesia di bagian barat Aceh dan diyakini memiliki cadangan mineral.
Dengan demikian, keputusan PBB menjadikan Indonesia sebagai satu-satunya negara di Asia Tenggara yang landas kontinen di luar 200 mil laut zona ekonomi eksklusif (ZEE).