KedaiPena.Com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memberikan syarat khusus bagi produk Tangsel yang akan dijual di Pasar Gintung, Ciputat Timur.
Syaratnya, para pedagang di pasar tersebut harus menjual barang- barang hasil produksi kota Tangsel. Sedangkan, untuk barang luar Tangsel sebaiknya tidak dijual di pasar tersebut.
“Kalau masnya ambil produk dari Tanah Abang, tidak bisa dijual disitu (Pasar Gintung, red),” ujar Kepala Disperindag Tangsel, Maya Maridana kepada KedaiPena.Com saat dtemui dikantor Industri Kecil Menengah (IKM), Jumat, (8/1/2021).
Maya mengatakan, nanti pihaknya akan membuat Perwal standar khusus apa barang yang bisa dijual di Pasar Gintung.
“Perwalnya misalnya makanan harus ada halal nya,” katanya.
Maya menjelaskan, sebagian besar Industri Kecil Menengah (IKM) dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Tangsel 60 persen berada di sektor makanan dan minuman.
Maka dari itu, kata Maya, pihaknya akan membagi 2 lantai di Pasar Gintung. Pada lantai atas untuk kerajinan craft atau kerajinan sedangkan yang di bawah nanti untuk makanan dan minuman.
“Rata-rata IKM di kita itu banyak yang bergabung dengan aneka komunitas, silahkan mereka untuk memilih satu saja dengan memilih satu mereka bisa memberikan kesempatan bagi yang lain,” tandasnya.
Laporan: Sulistyawan