KedaiPena.Com – Polda Banten akan melakukan penyekatan dan pengendalian mobilitas perjalanan masyarakat dalam PPKM Darurat Jawa-Bali yang diterapkan mulai 3-20 Juli 2021. Pengendalian moblitas tersebut dilakukan, Jumat malam (2/7/2022), pukul 00:00.
“Mulai malam ini pukul 00.00 WIB seluruh pintu masuk wilayah perbatasan daerah hukum Polda Banten ditutup/diperketat untuk membatasi mobilitas warga, perbatasan antar Kabupaten/Kota juga diperketat,” ucap Kapolda Banten Rudy Heriyanto dalam keterangannya, Sabtu (3/7/2021).
Ia menegaskan, melalui kebijakan tersebut, masyarakat dilarang melakukan mobilitas di luar kegiatan yang diizinkan satgas Covid-19.
“Tidak boleh ada satu pun yang melakukan mobilitas di luar dari pada kegiatan yang esensial dan kritikal,” imbuhnya.
Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan pengendalian mobilitas yang dilakukan di beberapa titik tersebar dengan penjagaan personel Polda Banten.
“Selain pembentukan satgas juga akan dilakukan pembatasan dan pengendalian mobilitas pada 18 titik serta pembatasan dan penyekatan mobilitas pada 2 titik di wilayah hukum Polda Banten,” katanya.
Ia mengungkapkan, langkah tegas tersebut harus diambil, mengingat angka kenaikan positif virus Corona di Banten semakin tinggi. Sehingga kondisi tersebut harus segera dihentikan.
“Dari 6 Kab/Kota di daerah hukum Polda Banten, yang masuk level 4 hanya di Kota Serang, sedangkan 4 Kab/Kota masuk kriteria wilayah level 3 dan Kab. Pandeglang masuk level 2. Maka dari itu saya berharap agar semua pihak ikut berpartisipasi mendukung Polda Banten dalam pelaksanaan PPKM Darurat secara tegas di wilkum Polda Banten,” tandasnya.
Titik pembatasan mobilitas yaitu di kawasan Puspem Kabupaten Tangerang dari Pukul 18.00 sampai 06.00 WIB dan Polres Lebak Jalan Abdi Negara, Alun-alun Barat Kota Rangkasbitung dari pukul 19.00 sampai dengan 24.00 WIB. Ada 18 titik pengendalian mobilitas berada di 6 Kabupaten dan Kota se-Provinsi Banten.
Laporan: Muhammad Lutfi