KedaiPena.Com – Komisi VI resmi mengeluarkan keputusan terkait usulan (PMN) penyertaan modal negara pada BUMN tahun 2016 dalam APBN- P tahun anggaran 2016.
Ketua Komisi VI DPRI Teguh Juwarno, di ruang rapat komisi VI gedung DPRI, Jakarta (23/6) mengatakan, keputusan soal penyertaaan modal negara (PMN) BUMN dalam APBNP 2016, Komisi VI  telah melakukan voting.
“Keputusan tersebut telah mengacu kepada pendapat setiap fraksi yang melewati perdebatan panjang anggota Komisi VI. Dan keputusannya menyetujui sebagian usul penyertaaan modal negara pada BUMN dengan beberapa catatan,” sambungnya.
Ia kemudian menjabarkan poin-poin penting persetujuan PMN untuk BUMN. Pemberian PMN pada BUMN di APBNP 2016 diprioritaskan pada program pemerintah yang berguna untuk pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.
“Program ini difokuskan pada pembangunan infrastuktur dan kedaulatan energi, kedaulatan pangan dan program kelangsungan kredit usaha rakyat dan UMKM,” jelas Teguh.
Masih kata Teguh, Komisi VI DPR RI menolak sebagian usul PMN dalam RAPBN- P. Yang ditolak adalah PMN untuk PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) sebesar Rp1 triliun. Lalu ada PT. Pelabuhan Indonesia III sebesar Rp1 triliiun. Dan yang ketiga adalah PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) sebesar Rp500 miliar.
“Komisi VI juga menyetujui pemotongan sebagian usul PMN dalam RAPBN 2016 yakni untuk PT Hutama Karya (Persero) sebesar Rp1 triliun, dari semula sebesar Rp3 triliun menjadi Rp2 triliun,” sambung dia lagi.
(Prw/Apit)