KedaiPena.Com – Politisi Partai Gerinda, Mohamad Hekal memberikan respon soal rencana Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LHK) 39/2017 tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Perhutani.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI ini menekankan, soal pentingnya Pemerintah mengelola dalam menjaga dan melestarikan hutan.
“Seharusnya pemerintah bertanggungjawab atas hutan ini, mestinya diberikan kepada orang yang dapat mengelola hutan,†ujar Hekal dalam siaran pers yang diterima oleh KedaiPena.Com, Selasa (10/10).
Hekal menjelaskan, di Jawa ini hutan tinggal 14 persen, padahal minimal di setiap daerah ini minimal 30%. Menurut informasi, lahan yang akan dibagikan sekitar 2 ha per orang, mereka diwajibkan menamam tanaman hutan dan 1 ha untuk kepentingan agrikultur yang bisa menghasilkan.
“Saya agak sangsi bagaimana mereka mau diawasi untuk menanam ini, kalau 500 ribu Ha dibagi 2 ha perorang, ada 250 ribu izin. Berapa pegawai Perhutani ditambah dinas-dinas kehutanan yang bisa mengawasi kalau mereka benar-benar menanam,†tambahnya.
Laporan: Muhammad Hafidh