KedaiPena.Com – Penyampaian pendapat di muka umum merupakan implementasi dari nilai-nilai demokrasi yang memiliki payung hukum serta dilindungi oleh undang-undang.Â
Oleh sebab itu, siapapun yang melarang, mengintervensi, bahkan sampai melakukan tindakan represif terhadap aksi demonstrasi, telah menciderai demokrasi dan melanggar undang-undang.
‎
“Namun, aksi yang berlangsung 4 Desember 2016, kami nilai terdapat banyak kejanggalan dan tindakan inkonstitusional,” kata Koordinator Pusat BEM Seluruh Indonesia Bagus Tito Wibisono dalam keterangan yang diterima redaksi, ditulis Senin (5/12).
‎
Ketua BEM UNJ menilai, kejanggalan pertama adalah, Aksi 4-12 ini dilakukan pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) dan ditemukan banyak sekali atribut partai politik.Â
‎
“Padahal dalam peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 12 tahun 2016 pasal 7 ayat 2 secara tegas disebutkan “HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.” Dengan demikian, aksi 4-12 ini adalah aksi yang melanggar konstitusi,” jelas dia.‎
Yang kedua, p‎ara penegak hukum tebang pilih dalam menegakan supremasi hukum. Aksi yang jelas melanggar konstitusi ini nyatanya tidak dilakukan penindakan oleh aparat penegak hukum.Â
“Sementara di daerah dan kondisi lain, lazim ditemukan ‘penegakan hukum’ yang represif dengan mencatut supremasi hukum dan otoritas penegak hukum, khususnya pada aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa,” Bagus melanjutkan.‎
‎
Lalu yang ketiga, t‎erdapat intervensi beberapa instansi pemerintah untuk mewajibkan PNS hadir dan mendatangkan masa.‎ Instansi tersebut diantaranya‎ Kementerian Sosial yang berkedok ‎menggelar budaya bhinneka tunggal ika. PNS dan keluarga wajib hadir, s‎umber dana APBN dan berb‎aju putih.
Lalu Kementerian Perdagangan yang bertajuk‎ “Olahraga Bersama Menteri”. ‎PNS dan keluarga wajib hadir, s‎umber dana APBN, “dresscode” b‎aju putih. Lalu‎ Kementerian Perhubungan berkedok ‎Kampanye Keselamatan Penerbangan, s‎umber dana APBN, s‎emua PNS wajib hadir
“Munculnya surat ini menyalahi kewenangan pemerintah untuk memobilisasi masa pada kepentingan kalangan tertentu, serta mengkebiri nilai-nilai kenetralan lembaga pemerintahan Indonesia,” sesal Bagus.‎
Keempat, acara tersebut adalah p‎emborosan terhadap uang negara. ‎Jika aksi hari ini dibiayai oleh APBN, yang asupan terbesarnya berasal dari uang rakyat melalui pembayaran pajak, maka aksi hari ini jelas-jelas pemborosan besar-besaran dan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat.Â
“Dalam undang-undang, APBN harus digunakan untuk kepentingan dan kemaslahatan rakyat, dan itu tidak ditemui dan tidak bersifat esensi pada aksi 4-12 pada hari ini,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Hafidh‎