KedaiPena.Com – DPR RI berjanji akan meningkatkan kinerjanya dalam fungsi legislasi. Tahun lalu, DPR hanya menyelesaikan 6 rancangan undang-undang (RUU) dari target 50. Tahun 2018, DPR bertekad merampungkan 21 RUU dan 3 RUU Kumulatif Terbuka.
Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPR Fadli Zon saat memimpin Rapat Paripurna hari ini, Selasa (9/1/2018).
“Dalam pelaksanaan fungsi legislasi, memasuki masa sidang ini DPR akan melanjutkan pembahasan terhadap 21 RUU Prioritas 2018 dan tiga RUU Kumulatif Terbuka,” kata Fadli.
Tidak hanya itu, Fadli juga mengingatkan, agar seluruh anggota DPR di setiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk segera menyelesaikan penyusunan, harmonisasi dan pembahasan RUU.
Hal itu diutarakan oleh Fadli Zon merujuk pada aturan Pasal 119 ayat (1) Peraturan Tata Tertib DPR RI yang menyatakan mengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi RUU dilakukan paling lama 20 hari.
“Pimpinan juga meminta komitmen dan dukungan pemerintah menyelesaikan RUU yang telah ditetapkan menjadi prioritas,” ujarnya.
Adapun 21 RUU itu adalah RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, RUU tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, RUU tentang Wawasan Nusantara, RUU tentang Perubahan atas UU nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan, RUU tentang Kewirausahaan Nasional, RUU tentang Ekonomi Kreatif, RUU tentang Pertanahan. Lalu, RUU tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan; RUU tentang Perkoperasian, RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah; RUU tentang Jabatan Hakim, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
RUU tentang Pertembakauan; RUU tentang Perubahan atas UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; RUU tentang Perubahan atas UU no 18 tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; RUU tentang Pengesahan Protokol Melaksanakan Paket Komitmen Keenam Bidang Jasa Keuangan dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual; RUU tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
RUU tentang Mahkamah Konstitusi (MK), RUU tentang Pengesahan Persetujuan Kerjasama Pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, dan RUU tentang Daerah Kepulauan.
Laporan: Muhammad Hafidh