KedaiPena.Com – Pelabuhan Merak di Provindi Banten telah menetapkan beberapa aturan baru selama pelaksanaan periode PPKM Darurat berlangsung. Aturan tersebut mengikuti Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.
“Prinsipnya kita mengacu ke SE 43 Kemenhub, persiapan sudah dilakukan,” ucap Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPBD) Wilayah VIII Provinsi Banten, Handjar Dwi Antoro, Selasa (6/7/2021).
Menurutnya, syarat penumpang yang ingin melakukan penyebrangan dari pelabuhan Merak menuju Bakauheni, minimal sudah melakukan vaksinasi dosis yang pertama serta menyertakan surat bebas Covid-19.
Surat bebas Covid-19 yang dimaksud dapat dari pemeriksaan PCR dalam kurun waktu 2×24 jam sebelum keberangkatan. Kemudian, rapid tes antigen dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum penyeberangan.
“Pengguna jasa harus membawa surat vaksin minimal dosis pertama dan surat negatif rapid test PCR atau rapid test antigen. Genose udah enggak berlaku lagi, saya sudah arahkan genose enggak berlaku. Mulai berlaku tanggal 5 (Juli 2021),” katanya.
Sementara untuk supir dan kondektur yang membawa muatan logistik atau sembako, hanya menunjukkan surat bebas Covid-19.
Sedangkan, untuk para penumpang pejalan kaki maupun didalam kendaraan yang belum melakukan vaksinasi, bisa dilakukan di pelabuhan Merak.
“Harapan saya masuk ke pelabuhan sudah clear, kita nyiapin tempat untuk vaksin,” imbuhnya.
Dirinya menyampaikan, hal tersebut dilakukan untuk membatasi mobilitas masyarakat agar dapat memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.
“Vaksin (bukti telah melakukan vaksinasi, red) dan Membawa surat antigen, sebenarnya itu untuk membatasi orang bergerak dulu,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi