KedaiPena.Com – Tuntutan super ringan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengisyaratkan ketidakpercayaan jika penyiram air keras kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dilakukan oleh terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis.
Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie Massardi dalam akun twitter pribadi miliknya, Senin, (15/6/2020). Adhie sendiri menjadi salah satu tokoh yang datang ke rumah Novel Baswedan kemarin untuk memberikan dukungan.
Adhie datang bersama sejumlah tokoh seperti Ketua Majelis Prodem Iwan Sumule, Ekonom Said Didu, Refly Harun, Pengamat Politik Rocky Gerung dan eks Komisioner KPK Bambang Widjojanto. Mereka menamakan diri sebagai ‘New KPK‘ atau Kawanan Pencari Keadilan.
“Dengan tuntutan super ringan itu New KPK menangkap sinyal kuat dari JPU yang isyaratkan tak percaya dua terdakwa itu benar-benar penyerang Novel Baswedan dengan #AirKerasAja,” cuit Adhie.
Adhie melanjutkan, jika tuntutan yang diberikan kepada pelaku penyiraman air keras kepada Novel Baswedan dituntut super berat maka tak akan timbulkan kontroversi.
SKENARIO SALAH GAYA 》 dengan tuntutan super ringan itu New KPK menangkap signal kuat dari JPU yg isyaratkan tak percaya dua terdakwa itu benar2 penyerang Novel Baswedan dng #AirKerasAja
▪ coba jika tuntutannya super berat tak akan timbulkan kontroversi.
☆ siapa yg pilih JPU ? pic.twitter.com/zrkuA2LW7u— ADHIE M MASSARDI (@AdhieMassardi) June 14, 2020
Dengan semua kontroversi yang ada, di khir pernyataannya Adhie bertanya siapa yang kira-kira memilih Jaksa Penuntut Umum dalam kasus penyiraman air keras kepada Novel.
“Siapa yang pilih JPU?,” tanya Adhie.
Sebelumnya, penyerang Novel Baswedan, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis hanya dituntut jaksa dengan hukuman 1 tahun penjara.
Keduanya dinilai melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun hal yang memberatkan kedua terdakwa dalam kasus ini adalah dianggap mencoreng nama baik Polri karena terdakwa merupakan anggota polisi aktif.
Sementara hal yang meringankan Rahmat, yakni terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya di hadapan persidangan, kooperatif dalam persidangan, dan telah mengabdi sebagai polisi selama 10 tahun.
Laporan: Sulistyawan