KedaiPena.Com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada dua penyelenggara pemilu. Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak 12 perkara di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (23/6/2021) pukul 09.30 WIB.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian tetap kepada Teradu Susanto Mamonto selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Dr. Alfitra Salamm, APU saat membacakan putusan perkara nomor 110-PKE-DKPP/III/2021 dalam keterangan pers, Kamis, (24/6/2021).
Sanksi serupa juga dijatuhkan DKPP kepada Ketua KIP Kabupaten Aceh Tengah, Yunadi Harun Rasyid yang menjadi Teradu dalam perkara nomor 131-PKE-DKPP/IV/2021.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian tetap kepada Teradu Yunadi Harun Rasyid selaku Ketua KIP Kabupaten Aceh Tengah sejak putusan ini dibacakan,” sambung Alfitra Salamm.
Dalam sidang pembacaan putusan ini, DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan serta Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Wihelmus Degei selaku Ketua KPU Kab. Nabire yang merupakan Teradu I dalam perkara nomor 116-PKE-DKPP/III/2021.
Sidang ini diagendakan untuk membacakan putusan dari 12 perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang melibatkan 55 Teradu. Jenis sanksi yang dijatuhkan DKPP dalam sidang ini adalah Peringatan (11), Peringatan Keras (1), Pemberhentian dari Jabatan Ketua (1) dan Pemberhentian Tetap (2).
Sementara itu, sebanyak 41 penyelenggara pemilu direhabilitasi nama baiknya oleh DKPP karena tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu (KEPP).
Majelis sidang terdiri dari Ketua dan Anggota DKPP, yaitu Dr. Alfitra Salamm, APU (Ketua Majelis), Dr. Ida Budhiati, Prof. Teguh Prasetyo dan Didik Supriyanto, S.IP., M.IP.
Laporan: Muhammad Hafidh