KedaiPena.Com– Hakim konstitusi Arief Hidayat menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.
Dalam penyampaian dissenting opinion, Arief Hidayat menyebut, bahwa demokrasi Indonesia saat ini telah mengarah pada titik defisit demokrasi yang sangat mengkhawatirkan.
Arief Hidayat awalnya menyebut dari pelaksanaan enam kali Pemilu di Indonesia dapat terukur kadar kematangan atau tingkat maturitas demokrasi.
“Sebab, penyelenggaraan
pemilhan umum yang adil dan dilaksanakan secara berkala acapkali dijadikan salah satu instrument untuk mengukur apakah kadar demokrasi kita semakin baik atau bahkan mengalami penurunan atau jangan-jangan tanpa disadari boleh jadi demokrasi kita saat ini mengarah pada titik defisit yang mengkhawatirkan,” kata Arief Hidayat dalam dissenting opinion-nya.
Bukan tanpa alasan, Arief Hidayat menyebut, demokrasi Indonesia dalam defisit mengkhawatirkan. Menurutnya secara kasat mata telah nampak pelanggaran yang bersifat fundamental terhadap prinsip Pemilu saat ini.
“Jelas secara kasat mata adanya pelanggaran-pelanggaran yang bersifat fundamental terhadap prinsip-prinsip Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana diatur di dalam ketentuan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945,” jelas Arief Hidayat.
Arief Hidayat mengakui bahwa Pemilu 2024 merupakan Pemilihan Umum serentak yang cukup kompleks. Sebab, kata Arief, selain serentak Pemilu 2024 juga dilakukan untuk pengisian kursi anggota DPR hingga DPRD Kabupaten/Kota.
“Pemilu juga dilakukan untuk pengisian sebanyak 580 kursi anggota DPR, 2.372 kursi anggota DPRD Provinsi, 1.510 kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota, dan sebanyak 152 kursi anggota DPD dan pada November 2024 akan ada 545 daerah yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah Serentak untuk memilih pemimpin daerah di tingkat Provinsi Kabupaten/Kota,” tandasnya.
Laporan: Tim Kedai Pena