KedaiPena.Com- Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Hermanto Siregar berharap, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) dapat mensosialisasikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 31 tahun 2023 lebih intens kepada stakeholder terkait
Menurut Hermanto sapaanya, sosialisasi intens soal Permendag nomor 31 tahun 2023 tentang perdagangan melalui sistem elektronik
penting lantaran dapat memberikan manfaat kepada perekonomian Indonesia saat ini.
“Manfaat penerapan Permendag tersebut hemat saya bagus untuk perekonomian kita. Untuk itu, Kemendag hendaknya mensosialisasikan peraturan tersebut lebih intens kepada stakeholders terkait,” jelas Hermanto, Senin,(2/10/2023).
Sosialisasi lebih intens, lanjut Hermanto, juga diperlukan lantaran terdapat pedagang yang memperoleh keuntungan sebelum diterbitkanya aturan tersebut. Hermanto menilai akan ada pedagang yang tidak menyukai aturan itu.
“Sebagian pedagang, yakni yang memperoleh keuntungan dari kondisi sebelum pengaturan tersebut, tentu tidak menyukai penerapan aturan itu,” beber Hermanto.
Hermanto pun mengapresiasi lahirnya Permendag nomor 31 tahun 2023. Menurut Hermanto, Permendag nomor 31 tahun 2023 sangat baik untuk melindungi konsumen dan produsen dalam negeri.
“Saya sebut baik karena Permendag 31/2023 antara lain mengandung pengawasan dan perlindungan,” beber Hermanto.
Hermanto menegaskan, peraturan tersebut juga akan memberikan pengawasan terkait aspek legal dan kandungan substansi produk yang berasal dari luar negeri.
Secara tidak langsung, kata Rektor Perbanas Institut ini, aturan tersebut turut akan dapat melindungi konsumen di dalam negeri.
“Sedangkan adanya peraturan harga minimum akan mengurangi dayasaing produk asal luar negeri relatif terhadap produk dalam negeri, sehingga melindungi produsen dalam negeri,” pungkas Hermanto.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) resmi menerbitkan aturan baru perdagangan melalui sistem elektronik. Aturan itu adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 31 tahun 2023 yang mulai berlaku pada 26 September 2023.
Zulhas mengatakan, aturan tersebut merupakan penyempurnaan Permendag 50/2020 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Zulhas menambahkan, latar belakang penerbitan aturan itu di antaranya untuk meningkatkan perlindungan terhadap UMKM, konsumen, dan pelaku usaha di dalam negeri. Serta untuk mencegah persaingan usaha yang kurang adil atau kurang fair.
Laporan: Tim Kedai Pena