KedaiPena.Com– Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina mendesak adanya sanksi tegas dari pemerintah kepada pemilik dari Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang tidak mengisi ulang tabung LPG 3 kg sesuai standar alias di bawah ketentuan volume.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) turut meminta pemerintah dapat menyelidiki adanya dugaan kerugian negara yang ditimbulkan akibat pengisian gas melon 3 kg tidak sesuai ketentuan tersebut.
“Mengingat ada anggaran negara yang dikeluarkan untuk alokasi subsidi LPG 3 kg sebesar Rp 87,5 triliun. Karenanya apabila ditemukan pelanggaran hukum, harus ditindak dan diberikan sanksi tegas agar menimbulkan efek jera serta tidak terulang di kemudian hari,” kata Nevi saat berbincang di Jakarta, Kamis,(30/5/2024).
Nevi memandang, bahwa adanya Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang tidak mengisi ulang tabung LPG 3 kg sesuai standar alias di bawah ketentuan volume sangat merugikan masyarakat terkhusus kategori ekonomi menengah ke bawah.
“Hal ini tentu sangat merugikan masyarakat khususnya yang masuk kategori miskin karena mereka memiliki hak atas gas LPG 3 Kg, mengingat gas tabung melon merupakan jenis gas bersubsidi yang diproduksi untuk masyarakat miskin,” jelas Nevi.
Nevi meminta, pemerintah dapat segera mengambil langkah agar isi gas tabung LPG 3 Kg yang beredar di masyarakat sesuai dengan yang seharusnya.
Jangan sampai, kata Nevi, rakyat kecil yang dirugikan dengan adanya kejadian tersebut.
“Pemerintah juga harus menggandeng beberapa pihak seperti Pertamina dan juga aparat kepolisian untuk menyelidiki aktor dibalik adanya beberapa SPBE yang mengisi tabung LPG 3 kg tidak sesuai dengan ketentuannya,” beber Nevi.
Nevi mengakui, peristiwa ini tentu akan menimbulkan kerugian karena kaitannya dengan subsidi gas melon 3 kilogram.
“Dengan kata lain, negara sudah memberikan subsidi untuk gas melon 3 kg tetapi isinya dikurangi dan sisa gasnya dijual dengan harga nonsubsidi,” pungkas Nevi.