KedaiPena.Com – Rektor Perbanas Institute Hermanto Siregar mengaku kurang setuju dengan gagasan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim soal program ‘Merdeka Belajar’.
Hermanto menyoroti kebijakan dari Kemendikbud soal memberikan hak magang tiga semester di luar program studi. Kebijakan ini akan memberikan kesempatan pada mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar prodi selama satu semester.
“Menurut saya hal tersebut tergantung pada program studinya. Program studi ilmu- ilmu sosial dan teknik mungkin sangat positif bila bisa magang 2-3 semester (tergantung bidang studinya),” ujar Hermanto kepada KedaiPena.Com, Sabtu, (25/1/2020).
Hermanto melanjutkan seperti program vokasi, seluruh bidang studinya bahkan perlu magang 2-3 semester.
Tapi ilmu-ilmu dasar seperti fisika, kimia, biologi dan yang semacamnya tentu tidak perlu magang sampai 3 semester.
“Kalau 1 semester sih masih oke lah,” tegas dia.
Tidak hanya itu program kedokteran atau gigi bahkan sudah punya sistem tersendiri sehingga tidak cocok dengan program yang diwacanakan oleh Mendikbud.
“Jadi, pengaturan itu, yang pada hakekatnya memberikan “kemerdekaan” belajar jangan malah membuat perguruan tinggi “tidak merdeka” dalam menjalankan fungsinya,” pungkas dia.
Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Makarim meluncurkan empat program kebijakan untuk perguruan tinggi. Program yang bertajuk “Kampus Merdeka” ini merupakan kelanjutan dari konsep “Merdeka Belajar” yang diluncurkan sebelumnya.
Pertama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan otonomi bagi perguruan tinggi negeri dan swasta untuk membuka program studi (prodi) baru.
Nadiem mengatakan selama ini pembukaan prodi bukan hal mudah, padahal perguruan tinggi terus dituntut untuk menjawab kebutuhan industri.
Kedua, ke depan, program akreditasi bersifat otomatis untuk seluruh peringkat dan sukarela bagi perguruan tinggi dan prodi yang siap naik peringkat.
Adapun akreditasi yang ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi tetap berlaku lima tahun dan akan diperbarui otomatis.
“Bagi prodi yang dapat akreditasi internasional, dia akan secara otomatis mendapatkan akreditasi A dari pemerintah dan tidak harus melalui proses lagi di nasional,” ujar Nadiem di Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Jumat (25/1/2020).
Ketiga, Nadiem mengatakan akan memberikan kemudahan perubahan status dari perguruan tinggi negeri satuan kerja (PTN-Satker) dan badan layanan umum (PTN-BLU) menjadi badan hukum (PTN-BH).
Nadiem berujar, pemerintah akan membantu dan mempermudah perguruan tinggi yang ingin meraih status badan hukum.
Keempat, Kemendikbud akan memberikan hak magang tiga semester di luar program studi.
Kebijakan ini akan memberikan kesempatan pada mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar prodi selama satu semester.
Laporan: Muhammad Hafidh