KedaiPena.Com – Pemerintah membuka “karpet merah” bagi negara asing untuk kelola pulau-pulau di Indonesia. Bahkan, negara-negara asing itu diijinkan untuk memberi nama pada pulau-pulau tersebut. Anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan mengatakan, bahwa pengelolaan pulau-pulau dalam negeri atas nama investasi tidak dibenarkan.
Apalagi jika itu terkait dengan pulau-pulau kecil terluar dan wilayah pesisir. Praktek semacam itu tentunya bertentangan dengan 33 UUD 1945 Ayat (3).
“Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Setidaknya, praktek investasi di pulau-pulau kita yang sebelumnya dikabarkan mencapai triliunan rupiah belum jelas benefitnya buat Indonesia secara utuh,” kata Heri Gunawan kepada KedaiPena.Com, Kamis (12/1).
“Malah yang terjadi justru, dari pengalaman-pengalaman yang ada, orang-orang asing yang mengelola pulau-pulau kita justru semakin mengerdilkan peran masyarakat lokal,” tambah Heri.
Tentunya, kata Heri, hal ini akan dapat menimbulkan potensi gesekan dan kerawanan sosial baru. Dan pasti kebijakan pemberian “karpet merah” kepada asing untuk mengelola pulau-pulau kita akan sangat menganggu kepentingan nasional.
“Kalau sudah bicara kepentingan nasional rasanya tidak boleh ada alasan lagi, termasuk alasan investasi. Kepentingan nasional itu paten, harga mati. Jangan sampai karena kondisi keuangan negara yang hampir jebol, lalu semua cara harus diambil. Bahkan harus “menyewakan” kedaulatan nasional,” sesal Heri.
Selain itu, Politisi Gerinda ini menilai, 4.000 pulau tak bernama, yang disebut-sebut akan ditawarkan kepada asing pengelolaannya adalah bentuk kesesatan berpikir. Mestinya yang bertanggung jawab mengelola itu adalah pemerintah nasional, bukan asing.
“Asing yang datang mengelola pulau-pulau itu sudah pasti punya kepentingan yang beragam. Bungkusannya saja investasi. Kita tidak pernah tahu aktifitas mereka di situ. Lebih-lebih jika di kawasan pulau-pulau tersebut tersimpan kekayaan alam yang sangat bernilai,” pungkas Heri.
Seperti diketahui, Pemerintah melalui Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaidtan membuka pintu untuk asing yang akan mengelolah beberapa pulau di Indonesia.
Laporan: Muhammad Hafidh
Foto: Istimewa