KedaiPena.Com – Koalisi Indonesia Bebas Asap (Kibas) meminta Komnas HAM agar dapat melakukan pemantauan maupun pengawalan terhadap pemerintah. Hal ini dilakukan agar Pemerintah patuh menjalankan eksekusi putusan pengadilan.
Di dalam Putusan Nomor 118/Pdt.G/LH/2016/PN Plk yang dikuatkan oleh Putusan Tingkat Banding Nomor 36/PDT/2017/PT PLK dan Putusan Tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung RI Nomor 3555 K/Pdt/2018, telah dinyatakan bahwa para Tergugat terbukti melawan hukum.
Perwakilan Kibas, Fr. Sani Lake mengatakan, Pemerintah dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dan lalai atas terjadinya krisis kabut asap. Putusan juga menghukum pemerintah untuk melakukan sejumlah langkah sebagaimana termuat dalam amar putusan.
Dia juga meminta Komnas HAM menyelidiki korporasi yang turut bertanggung jawab atas pelanggaran HAM dalam krisis kabut asap 2015 dan perubahan iklim dengan menjalankan fungsi analisis, edukasi, pengawasan dan mediasi.
“Lakukan penilaian HAM atas badan usaha yang beroperasi di wilayah Indonesia, meliputi penilaian terhadap kebijakan internal badan usaha, uji tuntas HAM, pemberian pemulihan individu dan laporan berkala untuk diperiksa,” tegas dia dalam keterangan yang diterima redaksi, ditulis Sabtu (18/12/2021).
Kibas juga meminta perusahaan perkebunan sawit dan HTI yang bertanggung jawab dalam krisis kabut asap dan perubahan iklim memberikan pemulihan terhadap semua korban terdampak berdasarkan prinsip seketika (prompt), memadai (adequate), dan efektif (effective). Proses ini harus mengutamakan keadilan bagi korban dan negara harus memastikan prosesnya berjalan tanpa adanya diskriminasi.
“Kami juga mendesak agar dikeluarkan rekomendasi untuk pembuat kebijakan dan pembuat undang-undang untuk mengembangkan dan mengadopsi standar objektif yang jelas dan dapat diterapkan untuk pelaporan perusahaan tentang isu-isu HAM terkait dengan lingkungan, dengan perhatian khusus terhadap perubahan iklim saat ini,” lanjut dia.
Penggiat JPIC Kalimantan ini pun meminta Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi agar pembuat kebijakan dan legislator, mengembangkan dan mengadopsi mekanisme akuntabilitas yang efektif yang dapat diakses dengan mudah oleh korban perubahan iklim, jika terjadi pelanggaran atau ancaman pelanggaran.
Termasuk memberitahukan kepada perusahaan/investor, meminta pengajuan rencana bagaimana pelanggaran atau ancaman akibat dampak perubahan iklim akan dihilangkan dan dicegah di masa depan.
“Melihat dampak yang destruktif terhadap kondisi warga negara dan menyebabkan Kalimantan sebagai provinsi paling tercemar sepanjang September-Oktober 2015, Kibas berharap Komnas HAM dapat menjadi pintu untuk perlahan mengembalikan keasrian alam Kalimantan Tengah,” tandas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh