KedaiPena.Com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bersalah melanggar kode etik setelah bergaya hidup mewah lantaran menumpangi helikopter saat berkunjung ke Sumatera Selatan.
“Menyatakan Terperiksa (Firli Bahuri) bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku,” kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean membacakan putusan dalam sidang etik Ketua KPK, Kamis (24/9/2020).
Dewas menyebut, Firli tidak mengindahkan kewajiban bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan komisi dan menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 1 huruf n dan Pasal 8 ayat 1 huruf F Perdewas Nomor 2 tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
“Menghukum Terperiksa dengan sanksi ringan brrupa teguran tertulis II yaitu agar Terperiksa tidak mengulangi lagi perbuatannya dan agar Terperiksa sebagai Ketua KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dng mentaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode erik dan pedoman perilaku,” ujar Tumpak.
Dewas mempertimbangkan sejumlah hal dalam menjatuhkan vonis. Untuk yang memberatkan, Firli tidak menyadari perbuatannya naik helikopter mewah itu melanggar kode etik. Sedangkan hal yang meringankan Firli belum pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik.
Diketahui kasus ini merupakan tindak lanjut laporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kepada Dewas KPK soal dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli karena naik helikopter mewah saat melakukan kunjungan ke Sumsel, yakni dari Palembang ke Baturaja, 20 Juni lalu.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut Firli menaiki helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO saat perjalanan dari Palembang menuju Baturaja. Menurutnya, Firli patut diduga melanggar aturan tentang kode etik pimpinan KPK terkait larangan bergaya hidup mewah.
Laporan: Muhammad Hafidh