KedaiPena.Com- Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin meminta Otoritas Jasa Keuangan atau OJK untuk tetap berhati-hati dalam mencabut moratorium perizinan terhadap entitas pinjaman online (pinjol) baru yang khusus bergerak di sektor produktif dan UMKM pada tahun 2024.
Hal itu disampaikan Puteri begitu ia disapa menanggapi rencana OJK yang sesuai dengan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) 2023-2028,
“Menurut kami, rencana pencabutan moratorium ini harus dilakukan secara hati-hati dengan berbagai pertimbangan yang komprehensif. Karena begitu dicabut, memang akan membuka ruang bagi pemain baru untuk masuk dalam ekosistem pinjol. Tetapi, kita juga harus pastikan terlebih dahulu kesiapan OJK dari aspek regulasi, mekanisme sistem perizinan, kaidah perlindungan dan edukasi konsumen, hingga kemampuan dalam pengawasan dan penindakan terhadap market conduct,”ungkap Puteri, Senin,(4/3/2024).
Puteri menilai beberapa hal tersebut perlu diperhatikan dan dibenahi OJK. Karena berkaca pada kondisi sebelumnya, dimana begitu marak ditemukan aplikasi pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.
Bahkan, OJK mencatat sepanjang tahun 2023 telah menemukan dan memblokir aplikasi pinjol ilegal yang mencapai 2.248, meningkat dibanding tahun 2022 yang masih 698 aplikasi.
“Sehingga, kita perlu pastikan ekosistemnya sudah diperbaiki sebelum mencabut moratorium dan membuka izin kembali. Karena kita sangat memperhatikan aspek perlindungan konsumen dan keamanan data pribadi. Tapi, disatu sisi juga perlu mengembangkan industri teknologi finansial. Untuk itu, titik keseimbangan inilah yang harus ditemukan bersama-sama,” urai Puteri.
Puteri juga menekankan, rencana pencabutan ini harus dipersiaplan sebaik mungkin dan disertai dengan langkah-langkah mitigasi risiko. Puteri mengingatkan, soal pentingnya mitigas risiko pengawasan dan penindakan.
“Rencana pencabutan ini harus dipersiapkan sebaik mungkin dan disertai langkah-langkah mitigasi risiko. Terutama kinerja pengawasan dan penindakan. Karena ketika hal ini dilakukan pastinya akan semakin banyak pemain yang masuk dalam industri pinjol yang legal. Tapi, secara bersamaan, masyarakat pun dikhawatirkan akan sulit membedakannya dengan pinjol yang ilegal. Karenanya, upaya edukasi keuangan pun juga perlu ditingkatkan,” lanjut Puteri.
Menutup keterangannya, Puteri menyebut DPR terus berupaya menciptakan ekosistem teknologi finansial yang aman, produktif, dan berkelanjutan.
Salah satunya dengan mengesahkan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) untuk memperkuat landasan hukum penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), termasuk pinjol yang sebelumnya hanya diatur dalam Peraturan OJK.
“Melalui UU ini, kami mengatur sanksi tegas bagi perusahaan pinjol nakal dan menjamur yang beroperasi tanpa izin. Yaitu dengan menetapkan ketentuan sanksi pidana penjara sampai 5 tahun dan pidana denda hingga Rp1 triliun. Karena sebelumnya, belum ada sanksi pidana yang mengatur tindakan ilegal dari pinjol tersebut,” tutup Puteri.
Sebelumnya, OJK telah melakukan penghentian (moratorium) atas penerbitan izin pinjol baru sejak Februari 2020. Selama moratorium ini, OJK terus melakukan perbaikan dari segi pengaturan, pengawasan dan pengembangan infrastruktur.
Laporan: Muhammad Hafid