KedaiPena.Com – Wajah penegak hukum di Indonesia kembali tercoreng. Ketua MK Prof DR. Arief Hidayat didesak untuk mundur dari jabatannya.
Desakan itu beredar melalui petisi yang disebar melalui change.org atas nama Aradila Caesar Ifmaini Idris, penduduk Jakarta. Petisi itu telah mendapat dukungan ribuan orang.
Dalam petisi itu dijelaskan, desakan agar Arief mundur dari jabatan sebagai ketua MK paska dijatuhkannya hukuman teguran lisan oleh Dewan Etik Mahkamah Konstitusi.
Demikian bunyi petisi itu :
Kepada YTH. Saudaraku Sebangsa dan Setanah Air…
Dewan Etik Mahkamah Konstitusi menjatuhkan hukuman teguran lisan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. DR. Arief Hidayat. Hukuman tersebut dijatuhkan Dewan Etik karena Arief Hidayat telah melanggar kode etik prinsip keempat tentang Kepantasan dan Kesopanan dalam penerapan butir 8 yang berbunyi:
“Hakim Konstitusi dilarang memanfaatkan atau memberikan kesempatan kepada orang lain untuk memanfaatkan wibawa Mahkamah bagi kepentingan pribadi Hakim Konstitusi atau anggota keluarganya, atau siapapun juga…..â€
Sanksi ini dijatuhkan setelah beredar memo/katebelece yang ditulis oleh Arief Hidayat sebagai Ketua MK kepada Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Widyo Pramono. Dalam memo tersebut, Arief Hidayat menitipkan saudaranya Zainur Rochman, SH yang merupakan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Trenggalek dengan jabatan Kasi Perdata dengan pangkat Penata Muda IIIC untuk dibina dan dijadikan anak kepada Jampidsus.
Perbuatan tersebut tentu mencoreng wajah Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of constitution. MK yang sedang berupaya mengembalikan kepercayaan publik paska kasus korupsi yang melibatkan mantan Hakim Konstitusi Akil Mochtar, kembali dinodai dengan perilaku tercela Ketua MK. Selain itu juga perbuatan tersebut telah menciderai rasa keadilan masyarakat yang selama ini berjuang menghapus praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Indonesia.
Tidak hanya itu, bahkan Arief Hidayat telah melakukan kebohongan publik. Dirinya membantah di media massa dengan mengatakan “Saya sama sekali tidak pernah meminta tolongâ€. Padahal dalam pemeriksaan oleh Dewan Etik Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat sendiri mengakui dengan sadar menulis dan mengirim memo/katebelece tersebut.
Apa yang dilakukan Arief Hidayat sebagai Ketua MK, tergolong perbuatan yang sangat tercela dan melanggar moral dan etika. Dengan perbuatan tersebut Arief Hidayat telah mengkhianati sumpah dan janji jabatannya sebagai seorang Hakim Konstitusi sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi.
Seorang Hakim Konstitusi adalah seorang Negarawan. Dan seorang Negarawan tidak akan pernah mengkhianati sumpah dan janji jabatannya, apalagi memanfaatkan posisinya untuk kepentingan dan keuntungannya pribadi. Perbuatan yang dilakukan Arief Hidayat tak pantas dilakukan oleh seorang Negarawan. Terlebih lagi untuk menjadi seorang Hakim Konstitusi haruslah memiliki integritas yang tinggi tanpa cela.
Perbuatan Arief Hidayat bukan hanya tak mencerminkan sikap seorang Negarawan tapi juga menunjukan minimnya integritas pribadinya, maka ia tidak lagi memenuhi kualifikasi sebagai seorang Hakim Konstitusi.
Karenanya Kami mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk mendesak Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. DR. Arief Hidayat untuk mundur dari Jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi dan mundur sebagai Hakim Konstitusi.
Mundurnya Arief Hidayat sebagai Ketua MK dan Hakim Konstitusi adalah harga mati demi menyelamatkan Mahkamah Konstitusi agar terbebas dari praktik-praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta mengembalikan kembali kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi, yang tidak hanya mengedepankan keadilan konstitusional tetapi juga moral dan etika.
Petisi ini didukung oleh:
Aradila Caesar, Ainul Yaqin, Roni Saputra, Syamsul Alam Agus, Feri Amsari, Muhammad Hafiz, Totok Yulianto, Miko Ginting, M. Daud B, Refki Saputra, Putra Batubara, Josi Khatarina, Rifky Assegaf, Nurkholis Hidayat, Donny Putranto, Ray Rangkuti, Nursyahbani Katjasungkana.
(Dom)