KedaiPena.Com- Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo berharap, adanya tindakan tegas dari sisi hukum terkait kabar beredarnya masker palsu
jenis N95 dan KN95 yang sering digunakan oleh tenaga kesehatan menangani pasien COVID-19.
“Bagaimana tindakan tegas dari sisi hukum, kita harus bawah ke ranah hukum, aparat hukum harus dapat mengambil tindakan tegas. Karena ini membahayakan masyarakat dan telah membohongi rakyat,” kata Rahmad sapaanya, Senin, (5/4/2021).
Rahmad menjelaskan, tindakan tegas secara hukum dapat diambil lantaran
dengan beredarnya masker palsu tersebut, masyarakat tidak terlindungi secara medis.
Padahal, kata Rahmad, masyarakat dan konsumen sudah mengeluarkan biaya yang cukup mahal untuk pengunaan masker palsu ini.
“Dua hal itu udah bisa dijerat secara pidana, karena masyarakat sudah dibohingi dari sisi mutu dan produksi masker palsu sudah melawan hukum. Karena untuk membuat masker medis harus mendapat izin edar Kemenkes, baik itu untuk masker bedah dan masker N 95,” papar Rahmad.
Politikus PDIP ini melanjutkan, aparat hukum juga harus dapat memangkas indsurti dan pengusaha yang memproduksi masker palsu. Rahmad juga menegaskan, tindakan tegas dari hulu harus segera diambil.
“Saya kira ini sudah bisa ditindak tegas, industrinya siapa, pengusahanya siapa ya kita tindak tegas. Jangan penjualnya karena mereka hiliarnya, hulunya harusnya kita pangkas dulu. Hulunya harus ditindak tegas. Kalau tidak ini yang rugi rakyat dan kita semua, dikira aman ternyata tidak aman,” tutur Rahmad.
Tidak hanya itu, lanjut Rahmad, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan juga harus terus menedukasi dan mensosiliasikan perbedaan masker palsu dan asli.
“Tentunya yang pertama yang paling mudahadalah izin edar dari Kemenkes. Lalu yang kedua ialah uji secara fisik. ini cara-cara mudah untuk membedakan masker palsu dan asli,” tandas Rahmad.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) meminta masyarakat mewaspadai masker medis palsu yang marak beredar.
Salah satu isu yang tengah beredar, masker palsu yang ditemukan adalah masker respirator jenis N95 dan KN95 yang sering digunakan oleh tenaga kesehatan menangani pasien COVID-19.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, Arianti Anaya, memaparkan, masker jenis N95 dan KN95 rupanya juga digunakan dalam bidang industri.
Hanya saja, kedua jenis masker punya spesifikasi yang berbeda dengan masker respirator yang khusus untuk tenaga kesehatan.
Laporan: Muhammad Hafidh