KedaiPena.com – Beredar pemberitahuan di berbagai Wa Group, yang menyatakan akan dilakukan uji coba jalan berbayar di wilayah DKI Jakarta pada Selasa (24/2/2023).
Adapun jalan yang dimaksud adalah Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Moh. Husni Thamrin, Jalan Jend. Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1-Simpang Jalan TB Simatupang), Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya-Simpang Jalan Gatot Subroto), Jalan Gatot Subroto, Jalan M.T. Haryono, Jalan D.I. Panjaitan, Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya-Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan), Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Pasar Senen, Jalan Gunung Sahari, dan Jalan H.R. Rasuna Said.
Saat dikonfirmasi kepada Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Karyatin Subiyantoro, untuk memastikan kebenaran informasi ini, ia menyatakan tak mengetahui perihal uji coba tersebut.
“Yang pasti belum ada pembahasan apa pun terkait ERP. Bahkan belum masuk ke Bapemperda juga,” kata Karyatin, Senin (13/2/2023).
Saat dikonfirmasi apakah Uji coba ini diproyeksikan untuk pengujian kebijakan, ia menjelaskan bahwa tidak aturan yang mengatur apakah tindakan itu dapat atau tidak dapat dilakukan.
“Ini kaitannya dengan etika dalam menjalankan sebuah kebijakan saja,” ujarnya.
Karyatin kembali menegaskan bahwa PKS masih tetap menolak jalan berbayar.
“Karena hal itu akan membebani rakyat dan bukan solusi yang tepat untuk mengatasi kemacetan,” tandasnya.
Laporan: Ranny Supusepa