KedaiPena.Com – Ada baiknya prinsip pada pasal 10 Undang-undang nomor 31 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban dapat lebih dicermati.
Hal itu disampaikan oleh Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah. Hal ini merespon dilaporkannya dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun oleh Jokowi Mania atas tuduhan laporan palsu alias hoaks.
“Saksi, korban, saksi pelaku, dan atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata,” tulis Febri Diansyah dikutip dari Twitter pribadinya, Sabtu (15/1/2022).
“Tentu sepanjang dengan itikad baik. Dan perkara pokok hatus didahulukan,” lanjutnya.
“Lalu itikad baik itu apa? Kita tentu setuju, perbuatan-perbuatan yang dilakukan tidak dengan itikad baik harus dipertanggungjawabkan. Tapi perhatikan semangat utama Pasal 10 tersebut. Agar orang tidak takut melapor, tidak takut jadi saksi dan lain lain,” tulisnya.
Berikut adalah bunyi dari Pasal 10 Undang-undang nomor 31 Tahun 2014.
(1) Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan itikad baik.
(2) Dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut *wajib* ditunda hingga kasus yang is laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Ubedilah sebelumnya melaporkan dua anak Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, ke KPK soal dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang.
Ia mengatakan melaporkan dugaan korupsi atau pencucian uang ke KPK adalah itikad baik untuk kepentingan nasional. Ia mengatakan menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN adalah amanat konstitusi.
“Saya menjalankan itu sesuai spirit reformasi 1998. Kebetulan saya adalah aktivis 1998 terpanggil untuk bertanggung jawab secara moral memilih langkah hukum ini. Maka langkah ini dijamin oleh UU No 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban,” kata Ubed.
Laporan: Muhammad Lutfi