KedaiPena.Com – Dasar gugatan AD/ART Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang dilayangkan oleh pengacara sekaligus Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra tidak berbasis konstitusional.
Demikian disampaikan oleh Kapoksi Partai Demokrat di Komisi II Anwar Hafid merespon langkah bekas kader partainya yang menggandeng Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum.
“Dasar dari pengajuan gugatan ke partai Demokrat sebenarnya tidak berbasis konstitusional,” tegas Anwar Hafid saat dihubungi, Minggu, (26/9/2021).
Anwar Hafid menegaskan, alasan gugatan tersebut tidak berbasis konstitusional. Menurutnya, hal itu lantaran gugatan tersebut berdasarkan pembajakan partai.
“Karena berdasarkan pembajakan partai,” papar Ketua DPD Demokrat Sulawesi Tengah ini.
Anwar Hafid mengingatkan, jika setiap kelompok masyarakat semestinya berada di garis konstitusi. Anwar Hafid menekankan, diperlukanya cara-cara konstitusi.
“Setiap kelompok masyarakat mesti berada di garis konstitusi dan menempuh cara-cara konstitusi,” tandas Anwar Hafid.
Laporan: Muhammad Lutfi