KedaiPena.Com- Mahkamah Konstitusi atau MK diyakini akan bekerja independen dalam memutus perkara sengketa hasil Pilpres 2024. MK diyakini hanya melihat fakta yang dihadirkan ke dalam persidangan bukan seperti narasi kubu pasangan calon 01 dan 03 sebagai pihak pemohon.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Tim Kerja Strategis (TKS) Prabowo-Gibran, Idrus Marham jelang putusan MK terkait sengketa hasil Pilpres 2024 yang akan diputus pada Senin 22 April 2024 pukul 09:00 WIB.
“MK tetap harus independen dan mandiri, memutuskan masalah berdasarkan norma-norma hukum, berdasarkan fakta-fakta,” jelas Idrus.
mengimbau para pendukung pasangan capres-cawapres 02 tidak turun ke jalan, sebagaimana imbauan Prabowo Subianto.
“Tidak boleh pendukung 02 untuk turun aksi di jalan. Perintahnya ini jelas. Kenapa presiden terpilih melarang? Kita harus percaya MK sebagai sebuah negara independen,” papar dia.
Ia pun menyatakan, tidak mempersoalkan banyaknya amicus curiae atau sahabat pengadilan yang diserahkan kelompok dan invidu masyarakat ke MK. Menurutnya, MK bisa mempertimbangkan atau tidak amicus curiae tersebut.
“Ndak usah itu dipersoalkan itu (amicus curiae). Nggak bisa. Usulan-usulan dari masyarakat yang memang ada relevansinya coba aja dipertimbangkan,” ucap Idrus.
Sementara, tim hukum Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid menyampaikan, semua pihak harus bisa menerima dengan lapangan dada terkait putusan sengketa hasil Pilpres 2024.
Menurutnya, semua anak bangsa harus bisa lebih bekerja keras dalam menyongsong pemerintahan ke depan, khususnya pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober 2024.
“Apapun hasil putusannya, kita harus terima dengan lapang dada bahwa nanti 20 Oktober adalah pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih. Seluruh rangkaian ini telah selesai, dilakukan secara terbuka,” ujar Fahri.
Terkait banyaknya amicus curiae yang datang ke MK, kata Fahri, memang sesuatu yang tidak lazim. Ia mengutarakan, baru kali sengketa hasil Pilpres banyak mendapat amicus curiae.
“Biarlah itu menjadi tradisi, tetapi MK ke depan perlu mengatur amicus curiae,” pungkasnya.
Laporan: Tim Kedai Pena