KedaiPena.Com – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antireror Polri menangkap seorang terduga teroris berinisial RH yang merupakan kader Partai Ummat di Bengkulu. Densus 88 Antiteror Polri menegaskan, pihaknya tidak pernah melihat status seseorang dalam melakukan menegakkan hukum.
“Densus 88 tidak melihat status seseorang. Yang jadi dasar adalah alat bukti yang dimiliki penyidik terhadap keterkaitan seseorang dengan jaringan atau kelompok teroris ataupun terhadap suatu perkara tindak pidana terorisme yang terjadi,” kata Kabag Bantuan Operasi Densus 88 Kombes Aswin Siregar, saat dikonfirmasi awak media, Senin (14/2/2022).
Aswin menjelaskan, dalam proses penindakan maupun kinerja, Densus 88 juga diawasi perangkat pengawas yang ada.
“Secara internal, di Polri ada perangkat-perangkat pengawas terhadap kinerja Densus 88,” tuturnya.
Bahkan, Aswin memastikan pihak eksternal juga mengawasi tindakan yang dilakukan Densus 88 hingga proses hukum naik ke persidangan dan memiliki kekuatan hukum tetap atau incraht.
“Demikian pula eksternal, berbagai stakeholder terkait, termasuk Komnas HAM hingga lembaga peradilan yang menyidangkan kasus-kasus terorisme yang ditangani oleh Densus 88,” kata Aswin.
RH ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Polri bersama dua rekannya, CA di Kelurahan Sidomulyo, Kota Bengkulu, dan M di Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Ketiganya diketahui tergabung dalam kelompok jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) Bengkulu. Mereka telah bersumpah bersumpah setia pada kelompok teroris JI sejak tahun 1999.
Laporan: Muhammad Lutfi