KedaiPena.Com- Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tangsel Rita Juwita membantah penyalahgunaan dana hibah sebesar Rp 7,8 milliar. Ia mempersilahkan awak media untuk bertanya terkait hal tersebut ke inspektorat KONI Tangsel.
“Silakan tanyakan ke inspektorat mengenai hal tersebut. Jadi nanya nya, ke inspektorat bukan ke bunda,” ujarnya, Rabu, (7/4/2021).
Rita juga menjelaskan, terkait dana hibah juga dapat bisa ditanyakan kepada para Cabang Olahraga (cabor).
“Semua dana hibah sudah sampai, baik transferan pun semua udah nyampe. Pokoknya bunda gatau, lebih lanjut nanya-nya ke inspektorat. Danah hibah sudah dibagikan ke para cabor sebesar 80 persen dan di kita hanya mengelola 20 persen, itu juga buat kegiatan kembali ke mereka, semua datanya ada real, tanya inspektorat,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan Status tersangka penyalahgunaan dana hibah Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tangsel sebesar Rp 7,8 millir sudah sampai tahap memenuhi bukti menjadi tersangka.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel) Ryan Anugrah saat mengkonfirmasi soal perkembangan kasus tersebut.
“Mulai dari Surat Keputusan (SK) pengangkatan, kemudian dokumen pertanggungjawaban, dokumen anggaran dan sebagainya, tujuannya untuk melakukan penangkapan tersangka,” terangnya, Rabu, (7/4/2021).
Meski demikian, Ryan enggan mengungkapkan, soal jumlah tersangka yang ditetapkan oleh kejari Tangsel terkait kasus tersebut.
“Kalau jumlah orangnya belum ada kita. Apabila sudah ada akan disampaikan kita tetapkan tersangka dulu nanti ada proses, secepatnya dalam waktu dekat,” lanjutnya.
Laporan: Sulistyawan