KedaiPena.Com- Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) sebagai salah satu organisasi guru nasional merasa pemerintah belum berpihak terhadap kesejahteraan guru. Nasib guru apalagi status honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) masih terkatung-katung.
Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim menuturkan, bahwa nasib yang diterima para guru honorer sangat berbanding terbalik dengan Tunjangan Kinerja Pegawai Dirjen Pajak, Kementerian Keuangan, yang mendapatkan tunjangan sangat fantastis.
“Misal berdasarkan Perpres Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Direktorat Jenderal Pajak, level “Pranata Komputer Pelaksana Pemula” (Peringkat Jabatan 7) paling rendah saja mendapat tunjangan sebesar 12,3 juta/bulan. Sementara itu, para guru TIK (Komputer) justru mata pelajarannya hilang dalam Kurikulum 2013,” jelas dia dalam keterangan tertulis yang diterima,Selasa,(28/2/2023).
Ia melanjutkan, para guru honorer juga masih banyak yang hanya diberi upah 500 ribu per bulan. Ia pun menerangkan, jika upah tersebut dibayar rapel sesuai pencairan dana BOS setiap triwulan sekali.
“Para guru bukan meminta Pemerintah menyamakan gaji dan tunjangan dengan pegawai pajak, namun hanya berharap penuhilah kewajiban minimal negara kepada guru sesuai pasal 14 ayat 1 UU Guru dan Dosen”, beber dia.
Ia mengungkapkan, jika mengacu pasal 14 (ayat 1) UU No. 14 Tahun 2005 para guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
“Tunjangan pegawai pajak jabatan terendah saja sebesar 5,3 juta/bulan. Jumlah yang sangat fantastis dibanding nasib guru P3K Kabupaten Serang yang tak terima gaji sampai 6 bulan, bahkan di Bandar Lampung sampai 9 bulan. Padahal statusnya sama-sama ASN,” tegas dia.
Ia menilai profesi guru belum dimuliakan di republik ini dibanding profesi lain. Padahal tugasnya amat mulia,yaitu mencerdaskan kehidupan dan meningkatkan kualitas generasi bangsa ke depan.
“Kami masih ingat sekali Bu Menkeu Sri Mulyani sering bilang, tunjangan sertifikasi guru besar tapi guru tetap tak berkualitas. Mestinya Bu Menteri berkaca, sebesar-besarnya tunjangan sertifikasi, untuk guru swasta 1,5 juta perbulan. Coba bandingkan dengan tunjangan pegawai terendah Dirjend Pajak!”, ungkap guru SMA ini.
Ia melanjutkan, Sri Mulyani sendiri sebenarnya mengetahui jika hingga tahun 2023 ini sebanyak 1,6 juta guru belum mendapatkan tunjangan sertifikasi. Ia menekankan, para guru sedianya telah sabar menanti belasan tahun demi kesejahteraan keluarganya.
“Nominalnya jauh bagaikan langit dengan bumi dibanding tunjangan pegawai pajak. Ditambah lagi fakta, nasib pilu guru honorer yang hanya digaji 500 ribu – 1 juta perbulan. Jauh di bawah UMP dan UMK buruh. Mereka juga belum kunjung mendapatkan tunjangan sertifikasi. Apakah negara berpihak kepada kesejahteraan guru? Rasanya jauh panggang dari api,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Rafik