KedaiPena.Com – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Dedi Budiawan, mengaku heran dengan data hasil pencocokan dan penelitian (coklit) Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang lebih sedikit daripada data dari milik sistem kependudukan.
“Biasanya kalo coklit itu, warga yang tidak berKTP Tangsel pun turut dimasukkan kedalam coklit. Tapi lebih sedikit yah? Coklit pasti berbeda dengan sistem.Kalau sistem, memang bener-bener warga yang tercatat sebagai warga Tangsel,” ujar Dedi sapaanya kepada wartawan, Selasa, (15/9/2020).
“Contoh KK yang masih tandatangan camat, itu tidak akan tercatat di sistem kita. Kalau coklit kan mungkin saja dicatat. Ternyata lebih sedikit yah (Hasil Coklit KPU),” tambah Dedi.
Dedi menjelaskan, data kependudukan yang wajib KTP di Kota Tangsel pada sistem Disdukcapil sebanyak 1.003.182 jiwa. Sedangkan, untuk yang sudah melakukan perekaman, tambahnya sebanyak 984.029 jiwa.
“Total yang ber KTP di sistem kami ada satu juta sekian. Yang belum melakukan perekaman sebanyak 19.153 jiwa. Kami mendorong aparatur di bawah, hingga RT/RW untuk segera mensosialisasikan kepada warga, agar datang ke kecamatan untuk melakukan perekaman,” tutur Dedi.
Sementara itu, KPU Tangsel mengatakan hasil coklit yang dirilis oleh KPU sebanyak 924.360 jiwa. Jumlah tersebut, sebagai data pemilih sementara (DPS).
“Hasil coklit 924.360 pemilih. Itu DPS. Daftar pemilih tetapnya nanti Oktober, kita tetapkan. Jadi sekarang setelah ditetapkan (calon walikota dan wakil walikota) kita akan umumkan, kita bagikan per partai dan Bawaslu,” ujar Ahmad Mudjahid Zein beberapa waktu lalu.
“Intinya, kita ingin ada feedback, diperiksa apakah masih ada warga masyarakat yang belum terdaftar untuk diberikan masukan kepada KPU,” pungkasnya.
Laporan: Sulistyawan