Artikel ini ditulis oleh Syafril Sjofyan, Pengamat Kebijakan Publik, Aktivis Pergerakan 77-78.
Heboh Peta Jalan Pendidikan Nasional (PJPN) 2020-2035 yang disusun oleh Kemendikbud. Protes oleh banyak pihak, protes dari berbagai ormas karena tidak memuat frasa agama. Bertentangan dengan UUD 45 dan Pancasila. Peta Pendidikan Sesat. Berbahaya.
Heboh. Buku Kamus Sejarah juga dari dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Karena tidak adanya nama pendiri Nahdlatul Ulama (NU), pahlawan Nasional Hasyim Asyari, sementara tokoh PKI DN Aidit dan beberapa pendiri PKI diuraikan secara rinci.
Partai Komunis Indonesia yang jelas terlarang di Indonesia, berdasarkan TAP MPRS No. XXV/1966. Berbahaya.
Heboh. PP PP 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan masih berasal materi PP dari Kemendikbud, PP 57/2021 yang telah menghapus Pendidikan Pancasila dan Bahasa sebagai pelajaran wajib di semua jenjang pendidikan dan mata kuliah wajib di Perguruan Tinggi. Sangat Berbahaya.
Mari dikaji dari rentetan kehebohan sebelumnya.
Heboh. Pernyataan Kepala BPIP Yudian Wahyudi yang menggegerkan bahwa musuh terbesar Pancasila itu adalah agama. Yudian Wahyudi yang menggantikan Yudi Latif yang mengundurkan diri walau gajinya luar biasa besar.
Tidak tahu kenapa Yudi Latif mundur. Mungkin sudah mencium keanehan dari tujuan lembaga BPIP. Walahualam. Yudi Latif yang lebih tahu.
Yudian Wahyudi yang membuat heboh akhirnya diserang dari semua lini oleh berbagai kalangan, termasuk diadili di DPR. Yudian disuruh bungkam.
Heboh dan lebih mengegerkan lagi dengan RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila), disamping tidak mencantumkan TAP MPRS No. XXV/1966 Larangan terhadap PKI dan paham Komunisme, juga memuat hal-hal berbahaya yang dimuat dalam RUU HIP, seperti pemerasan Pancasila, upaya penguatan paham komunis, liberal dan sekular; marjinalisasi peran agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; serta pembiasan makna Ketuhanan YME.
Ramainya penolakan terhadap RUU HIP, akhirnya dihapuw. Konon pemerasan Pancasila, menjadi Trisila dan Ekasila ini merupakan misi yang tercantum pada AD/ART suatu partai besar.
Mengatasi kehebohan, kemudian, pemerintah cq. Menko Polhukam Mahfud MD didampingi oleh 5 menteri, pada tanggal 16 Juli 2020 datang ke DPR menyerahkan RUU BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) ke DPR untuk mengganti RUU HIP. Pendirian BPIP sebelumnya melalui Keppres. Pemerintah tetap “ngotot” agar RUU BPIP sebagai prioritas, DPR-RI akhirnya memasukan sebagai Proglenas 2021. Ini akan menjadi kehebohan dan berbahaya berikutnya.
Berdasarkan lembaga kajian Forum Komunikasi Patriot Peduli Bangsa (FKP2B) ada 10 poin hal yang berbahaya dan menolak keinginan pemerintah menerbitkan RUU BPIP tersebut, dalam tulisan ini penulis hanya mencuplik beberapa saja.
Kesatu, RUU BPIP diajukan bersamaan dengan ditariknya RUU HIP terkesan sebagai barang baru pengganti RUU HIP.
Kedua, Tugas BPIP sangat luas dan strategis yaitu merumuskan arah kebijakan Pembinaan Ideologi Pancasila adalah suatu tugas dan kewenangan yang akan memberi makna, tafsir, penjabaran, dan penilaian terhadap Ideologi Pancasila versi BPIP, sehingga kandungan RUU HIP yang sudah digugurkan bisa dimunculkan kembali oleh BPIP.
Ketiga, mengingat tugas dan kewenangannya, apabila BPIP di isi oleh orang-orang yang tidak kompeten, tidak berintegritas, berpaham liberalisme dan komunisme, tidak akomodatif dengan nilai-nilai agama. Maka akan terjadi penyimpangan yang luar biasa pada nilai Pancasila itu sendiri. Ini sangat berbahaya yang mengancam keyakinan umat beragama khususnya umat Islam sebagai “pemilik terbesar” Pancasila.
Keempat, Jika di dalam RUU dikatakan bahwa tugas BPIP membantu Presiden, tetapi di dalam rincian tugas dan penyelenggaraan fungsinya ternyata jangkauan kegiatan dan produknya sangat menyeluruh, dari merumuskan arah kebijakan sampai memberikan rekomendasi kepada, antara lain, lembaga negara (jadi termasuk MPR), pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan elemen masyarakat lainnya.
Sudah bisa dibayangkan bahwa kewenangannya sangatlah besar. Kebijakan dan rekomendasinya atas nama Pancasila akan menjadi sangat ampuh karena penolakan terhadapnya akan berarti anti Pancasila.
Badan yang berada di bawah kendali Presiden ini akan menjadi personifikasi Pancasila, “super body” yang dapat digunakan untuk menghabisi lawan- lawan politik atau siapa pun yang tidak sejalan dengan Pemerintah. Pancasila akan menjadi alat untuk menjustifikasi kekuasaan tanpa batas dari Presiden
Kelima, UU No. 17 Tahun 2014 Pasal 5 menyatakan MPR bertugas, antara lain memasyarakatkan Pancasila, UUD 1945. Memasyarakatkan mempunyai pengertian yang luas, mencakup pemberian informasi dan penjelasan, internalisasi, dan persuasi, sehingga melakukan pembinaan sudah termasuk ke dalamnya, tugas yang akan diberikan kepada BPIP sudah tercakup di dalamnya, sehingga keberadaan BPIP tidak diperlukan lagi.
Keenam, apabila di dalam kegiatan pemasyarakatan Pancasila ini memang dianggap perlu suatu lembaga yang lebih operatif yang akan diperankan di tataran teknis, lembaga tersebut semestinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada MPR, dengan tugas dan kewenangan di tataran teknis, tidak sampai merumuskan arah kebijakan dan hal-hal lain yang bersifat mendasar yang merupakan kewenangan MPR yang tidak boleh didelegasikan.
Supaya tidak timbul lagi kehebohan lanjutan tentunya partai-partai dan anggota DPR sudah harus bijak menyangkut persoalan ideologi bangsa, dan mengkaji betul tentang RUU BPIP.
Sebaiknya seperti RUU HIP, RUU BPIP pantas untuk di-drop. Harus juga dikaji oleh berbagai lembaga kajian benang merah dari rentetan kehebohan tersebut. Jangan sampai berteriak Pancasila tapi malah memeras Pancasila.
Kemudian mengenai kehebohan Peta Jalan Pendidikan Nasional (PJPN) 2020-2035, Buku Kamus Sejarah Indonesia, PP PP 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan tidak cukup dengan mengakui keteledoran dan meminta maaf.
Produk tersebut pasti disusun oleh satu tim perumus, harus segera diusut siapa- siapa drafter dan pelaku utama yang menyusun berbagai produk strategis di bidang pendidikan tersebut.
Jika memang terpapar dengan paham kiri, apalagi paham neo komunisme yang terlarang di bumi Indonesia, sangat berbahaya. Tentunya usaha-usaha membawa ideologi yang bertentangan dengan Pancasila harus dihentikan.
[***]